Hindari Denda dan Penjara, WNI Ilegal di Malaysia Disarankan Pulang Lewat Program Repatriasi

Smartrt.news, KUALA LUMPUR – Hingga April 2025, tercatat ada sekitar 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal atau tanpa izin tinggal di Malaysia. Hal itu disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Malaysia akan melancarkan operasi penertiban besar-besaran. Bagi pelanggar, ancaman hukum sangat berat yang menanti.
Diantaranya, denda hingga RM10.000 (sekitar Rp36 juta), hukuman penjara maksimal 5 tahun. Termasuk Hukuman cambuk khususnya untuk pelanggaran berat
Dia pun mengimbau WNI illegal tersebut, segera mengikuti Program Repatriasi Migran 2.0 yang diluncurkan pemerintah Malaysia. Program ini berlangsung mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026 dan memberikan keringanan denda bagi WNI ilegal yang ingin pulang secara sukarela.
“Kami sangat menyarankan WNI berstatus ‘kosongan’ segera mendaftar. Jangan tunggu sampai tertangkap dan menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat,” ujar Hermono dikutip dari Indonesia.go.id
Denda Hanya RM500, Jauh Lebih Murah dari Hukuman Normal
Dalam program repatriasi ini, WNI yang bersedia pulang hanya akan dikenai denda ringan sebesar RM500 (sekitar Rp1,8 juta) untuk pelanggaran dokumen keimigrasian. Bandingkan dengan sanksi biasa yang bisa mencapai ribuan ringgit dan berujung penjara hingga cambuk.
“Ini kesempatan emas. Dendanya ringan dan prosesnya resmi. Jangan disia-siakan,” tegas Hermono.
Syarat Program Repatriasi Migran 2.0
Program yang diumumkan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, berlaku di wilayah:
- Semenanjung Malaysia dan Labuan
- Tidak berlaku bagi peserta program 2024 yang gagal pulang
- Anak di bawah usia 18 tahun bebas denda, hanya membayar pas khusus RM20 (sekitar Rp56 ribu)
- Wajib memiliki pas repatriasi seharga RM20
- Tidak berlaku bagi WNI dalam daftar hitam imigrasi atau yang sudah memiliki surat penangkapan
KBRI Kuala Lumpur telah membentuk tim khusus untuk, memberikan pendampingan hukum gratis, memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan dan mengatur kepulangan massal lewat jalur darat dan laut
Hermono juga menambahkan, melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, serta Kementerian Koperasi dan UKM, akan membantu reintegrasi ekonomi bagi para WNI yang pulang, termasuk melalui pelatihan wirausaha.
“Lebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi hukuman dan malu nanti,” pungkas Hermono.
(Tim Smartrt.news/johan/Sumber : Indonesia.go.id)
BACA JUGA