Wawali Balikpapan Beberkan 10 Kewajiban Pengembang, Berikut Rinciannya Termasuk Banjir

banjir
Sungai Ampal tampak meluap, menjadikan tempat bertemunya air banjir di JL. MT Haryono Balikpapan,dan Jl. Beller Kel Damai Bahagia, Balikpapan.(Foto:smart.rt.news/anang)

SmartRT.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengundang para pengembang perumahan untuk menghadiri pengarahan dan koordinasi terkait pengembangan perumahan di Kota Balikpapan. Acara ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) di Aula Balai Kota Balikpapan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. Bagus Susetyo M.M., bertemu langsung dengan para pengembang untuk menyampaikan berbagai program serta tantangan yang harus segera diselesaikan, terutama dalam menangani permasalahan banjir yang sering terjadi di kota ini.

“Salah satu tugas utama kita adalah menangani banjir dengan pendekatan yang berbeda antara daerah hulu dan hilir. Kami telah menyiapkan beberapa bendungan pengendali di hulu dan area penampungan sementara untuk air hujan di hilir,” ujarnya.

10 Kewajiban Pengembang Perumahan di Balikpapan

Bagus Susetyo juga menegaskan bahwa para pengembang harus menaati Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur penyediaan serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

“Ada sepuluh kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pengembang. Salah satunya adalah membangun bangunan pengendali banjir dengan alokasi lahan minimal 4% dari total kawasan perumahan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang menjual kavling tanpa izin resmi.

“Saya sudah meminta camat dan lurah untuk rutin melakukan inspeksi lapangan guna memastikan bahwa semua kegiatan pematangan lahan memiliki izin yang sah,” katanya.

Lebih lanjut, Bagus menekankan bahwa pengembang memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan perumahan yang tertata dengan baik melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.

Ia juga menekankan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah berharap semua pengembang perumahan di Balikpapan bertanggung jawab terhadap manajemen dan perawatan PSU, bahkan setelah seluruh unit perumahan terjual.

“Ketika PSU sudah diserahkan dengan baik, kami bisa melakukan pemeliharaan yang lebih optimal, terutama dalam hal pengelolaan bendungan pengendali banjir,” tambahnya.

Namun, masih terdapat kendala dalam penanganan banjir, seperti pengupasan lahan yang tidak sesuai aturan, sehingga memperburuk sistem drainase kota.

“Jika pematangan lahan dilakukan secara tidak tepat, maka dampaknya bisa memperburuk pengelolaan air hujan. Oleh karena itu, kita perlu mencari solusi bersama agar dampaknya bisa dikendalikan,” tuturnya.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi masalah banjir di Balikpapan serta memperkuat koordinasi antara Pemkot dan pengembang demi menciptakan lingkungan perumahan yang lebih aman dan tertata dengan baik.

Pengembang Wajib Sisakan 40% Lahan untuk PSU

Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan setiap pengembang perumahan mengalokasikan 40% dari total lahan yang mereka kembangkan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013. Perda ini  bertujuan untuk memastikan fasilitas publik tetap tersedia bagi warga serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Pembagian Lahan Wajib untuk Fasilitas Umum

Dari total 40% lahan yang harus dialokasikan oleh pengembang, pembagiannya sebagai berikut:

  • 20% untuk jalan, drainase, dan jaringan utilitas.
  • 4% untuk sarana sosial seperti ruang publik.
  • 2% untuk tempat pemakaman umum (TPU).
  • 10% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • 4% untuk bendali atau bozem sebagai pengendali banjir.

Jika suatu kawasan perumahan tidak membutuhkan bendali atau bozem, maka lahan tersebut dapat dialihkan menjadi RTH tambahan. Selain itu, pengembang juga memiliki opsi untuk memberikan kompensasi TPU, baik dalam bentuk lahan di lokasi lain yang ditetapkan pemerintah atau dalam bentuk dana sesuai luas 2% dari total lahan yang dikembangkan.

Fasilitas yang Harus Disediakan dan Diserahkan

Setelah proyek perumahan selesai, pengembang wajib menyerahkan sejumlah fasilitas kepada pemerintah daerah, termasuk:

  • Prasarana: Jaringan jalan, drainase, pengolahan limbah, tempat sampah sementara, serta bendali.
  • Sarana: Tempat perbelanjaan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, dan taman.
  • Utilitas: Jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, serta fasilitas pemadam kebakaran.

Untuk proyek rumah susun, lahan yang disediakan pengembang harus berada dalam satu lokasi yang terpisah dari hak milik satuan rumah susun.

Ketentuan Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Setiap pengembang wajib menyediakan lahan TPU dengan rincian sebagai berikut:

  • Perumahan horizontal: 2% dari luas lahan sesuai rencana tapak.
  • Rumah susun: 2 meter persegi per unit hunian.
  • Ruko/Rukan: 2 meter persegi per unit.

Jika pengembang tidak dapat menyediakan TPU di lokasi proyek, mereka harus mengikuti tata ruang kota atau memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wajib 10%

Pengembang juga wajib menyediakan minimal 10% dari total luas lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Keberadaan RTH ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekologi serta menyediakan ruang publik bagi masyarakat.

Untuk mengetahui lengkapnya tentang 10 kewajiban pengembang silakan klik: Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013

(Tim SmartRT.news/anang/sumber: Kominfo Balikpapan)