Warga Balikpapan Kini Bisa Laporkan Polisi Langsung Lewat Aplikasi, Begini Caranya

Kabidpropam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Upaya menjaga integritas dan akuntabilitas aparat kepolisian terus diperkuat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kini gencar menyosialisasikan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) secara digital melalui aplikasi resmi Divpropam Polri.
Langkah ini bertujuan memberikan akses mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri. Sosialisasi dilakukan melalui banner di ruang publik dan media digital agar masyarakat paham tata cara pelaporan secara resmi.
Kabidpropam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia memastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin penuh.
“Propam hadir untuk memastikan keadilan dan integritas institusi Polri tetap terjaga. Kami menjamin seluruh identitas pelapor aman dan terlindungi,” tegas Kombes Prianto.
Agar laporan dapat diproses efektif, pelapor diminta melengkapi beberapa unsur penting seperti:
- Kronologi kejadian secara lengkap dan berurutan,
- Bukti pendukung yang relevan,
- Identitas pelapor (korban langsung atau kuasa sah),
- Identitas terlapor (nama, pangkat, kesatuan),
- Dokumen pendukung seperti laporan polisi, surat tanda penerimaan laporan, foto, atau video.
Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan resmi tersebut melalui tautan https://t.me/Yanduanpropam_polri_bot atau memindai kode QR resmi Divpropam Polri yang telah disebarluaskan di berbagai kanal informasi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari Transformasi Menuju Polri Presisi, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berintegritas.
Bidpropam Polda Kaltim berharap langkah ini mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait perilaku oknum anggota Polri. ***