Warga Balikpapan Keluhkan Debu, Dokumen Amdal PT Celebes Beton Ditelisik

Celebes
Komisi III Parlemen Sudirman memantau langsung kondisi PT CBI. (Smartrt)

SMARTRT.NEWS – Warga Balikpapan mengeluhkan banyaknya debu yang diduga akibat aktivitas pengelolaan perusahaan PT Celebes Beton Indonesia (CBI). Perusahaan itu berlokasi di Jalan Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Menanggapi keluhan itu, Komisi III DPRD Balikpapan melakukan pantauan di PT CBI, itu.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengatakan sebagai hasil tindak lanjut pantauan di lapangan, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah dinas terkait.

Yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Parlemen Sudirman berencana menelisik masalah perizinan dan Amdal perusahaan terkait.

“Kami akan memanggil dinas-dinas terkait membahas izin operasional PT CBI, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan juga akan kami libatkan dalam RDP,” jelas Yusri, kepada awak media pada Senin (10/3/2025).

Ganggu Kenyamanan Warga Sekitar

Ia menyampaikan pihaknya mendapat pengaduan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan PT CBI.

“Beberapa keluhan utama yang disampaikan warga pencemaran debu yang mengganggu kenyamanan,” imbuhnya. Tak hanya pencemaran debu, Yusri juga menyebut pihaknya menerima laporan lain.

Yakni soal masalah drainase yang menyebabkan timbulnya genangan air. Karena itu, Komisi III DPRD langsung melakukan pantauan.

Selain pencemaran debu, Yusri juga menyoroti status kawasan tempat PT CBI beroperasi. Menurutnya, kawasan itu baru ditetapkan sebagai kawasan industri pada tahun 2024.

“Kami ingin memastikan apakah lokasi ini benar-benar berada di kawasan industri atau tidak. Setelah kami cek, ternyata kawasan ini baru ada penetapan sebagai kawasan industri pada 2024. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami bawa dalam pembahasan lebih lanjut,” terangnya.

Komisi III akan menyampaikan rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke Wali Kota Balikpapan. Pihaknya akan membawa hasil pertemuan menjadi rekomendasi, yang nantinya akan menyurati Wali Kota.

“Ada perusahaan di Balikpapan Utara yang beroperasi dan berdampak pada lingkungan serta ekonomi warga sekitar,” jelas Yusri.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan. Menurutnya, komunikasi dengan warga selama ini masih terbatas pada satu RT, padahal dampaknya debu menjalar ke beberapa RT di sekitar lokasi.

Yusri bilang jangan hanya melibatkan satu RT. Perusahaan harus melibatkan warga di RT 13, 56, 46, dan 11 juga untuk berkomunikasi hati ke hati. Dari hasil peninjauan, Komisi III menemukan bahwa PT CBI telah mengantongi izin operasional.

“Kami sudah mengecek perizinan mereka, memang semua izin sudah lengkap. Hanya saja, ada beberapa hal masih perlu perbaikan, terutama komunikasi dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Nugi Irmawan