Warga Balikpapan Kecewa, Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025 Dibatalkan Pemerintah

Petugas PLN tengah memperbaiki jaringan listrik (Sumber : PLN)
Petugas PLN tengah memperbaiki jaringan listrik (Sumber : PLN)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA pada 5 Juni–31 Juli 2025 resmi dibatalkan.

Kabar ini mengecewakan banyak warga Balikpapan, khususnya kalangan berpenghasilan rendah yang selama ini sangat mengandalkan insentif tersebut untuk menekan biaya hidup.

Salah satunya warga Ringroad, Kelurahan Gunung Bahagia, Siti Rahma (48), menyebut pembatalan ini sebagai pukulan telak di tengah mahalnya harga-harga kebutuhan pokok.

“Kami sudah hitung-hitungan, harap-harap ada keringanan. Tiba-tiba dibatalkan. Jujur kami kecewa,” ujarnya, saat berbincang dengan Smartrt.news, Selasa 3 Juni 2025.

Warga Balikpapan, sebagai representasi publik akar rumput, merasa bahwa pemerintah perlu lebih konsisten dan transparan dalam menyusun kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar.

“Kami tidak menolak kebijakan apa pun. Tapi jangan beri harapan kalau akhirnya dibatalkan,” kata Siti, penuh kekecewaan.

Kekecewaan senada disampaikan oleh beberapa warga lainnya yang merasa kebijakan pembatalan itu tidak memiliki dasar komunikasi yang jelas ke masyarakat.

Diskon Listrik Tak Masuk Stimulus Ekonomi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon tarif listrik tidak termasuk dalam lima pilar stimulus ekonomi terbaru pemerintah senilai Rp24,44 triliun.

Pemerintah memilih untuk memfokuskan bantuan kepada program yang dianggap lebih berdampak langsung pada daya beli, seperti subsidi upah, bantuan sosial, dan diskon transportasi massal.

“Kami mengutamakan bantuan yang lebih terarah agar tetap menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

ESDM Tegaskan Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Diskon Listrik

Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tidak terlibat langsung dalam proses perumusan maupun pembatalan kebijakan diskon listrik tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima permintaan resmi untuk memberikan masukan teknis.

“Kementerian ESDM tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujarnya.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa Menteri ESDM selalu siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas, seperti subsidi dan kompensasi listrik.

“Karena kebijakan ini di luar kewenangan kami, kami hormati keputusan yang diambil Kementerian atau Lembaga lain,” tambahnya.

Dampak Nyata di Lapangan

Dengan pembatalan diskon, jutaan rumah tangga termasuk di Balikpapan kini harus membayar tagihan listrik secara penuh. Tidak ada potongan 50% sebagaimana yang sempat dijanjikan sebelumnya.

“Kalau begini terus, kami rakyat kecil seperti hanya jadi bahan eksperimen kebijakan,” timpal Andi (48), buruh harian di kawasan Ringroad.

Kondisi ini memperkuat keresahan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah masih belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat kelas bawah di daerah, seperti listrik.

Isi Lengkap Stimulus Ekonomi Juni–Juli 2025:

  1. Diskon Transportasi Massal (Rp0,94 triliun)
    • Kereta api: Diskon 30% untuk 2,8 juta penumpang
    • Pesawat: PPN 6% ditanggung pemerintah untuk 6 juta penumpang
    • Kapal laut: Diskon 50% untuk 500 ribu penumpang
  2. Diskon Tarif Tol
    • Diskon 20% untuk 110 juta pengguna
    • Tanpa APBN, hasil kerja sama dengan BUJT
  3. Bantuan Sosial (Rp11,93 triliun)
    • Tambahan Rp200 ribu/bulan untuk 18,3 juta penerima Kartu Sembako
    • Beras gratis 10 kg/bulan selama 2 bulan
  4. Subsidi Upah (Rp10,72 triliun)
    • Rp300 ribu/bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
    • Termasuk guru honorer
  5. Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
    • Diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja industri padat karya

Stimulus ini juga disertai pencairan gaji ke-13 sebesar Rp49,3 triliun, serta percepatan program strategis nasional, seperti makan bergizi gratis dan perumahan rakyat.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber: Smartrt.news/ESDM/Setpres/)

 

 

 

Tinggalkan Komentar