Warga Balikpapan Gugat Kontraktor Tol IKN: Rumah Retak, Banjir, hingga Kerugian Jutaan Rupiah

SmartRT.News, BALIKPAPAN – Sidang perdana gugatan warga terdampak proyek Jalan Tol Balikpapan-IKN terhadap tiga perusahaan kontraktor dan beberapa pihak terkait digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa, 18 Februari 2024.
Jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, S.H., M.H., berlangsung singkat, hanya 10 menit, karena para tergugat tidak hadir. Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Otorita IKN, yang berstatus sebagai turut tergugat II. Setelah memeriksa identitas dan surat kuasa masing-masing yang hadir, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 4 Maret 2025 untuk menunggu kehadiran para pihak tergugat maupun turut tergugat agar sidang dapat dilaksanakan.
Dalam gugatan ini, warga diwakili tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, dengan Arief Wardhana, S.H. sebagai juru bicara. Tim advokat BBH yang mendampingi warga terdiri dari: Dientia Dinnera, S.H., M.H., M.Med.Kom, Dimas Prayogo Hariono, S.H, Agung Wicaksono, S.H, Sausan Alistiya, S.H, Tika Arista Roselyna, S.H, Muhammad Hendra Sukmanegara, S.H, Pertiwi, S.H, M. Amanda Layyinul Qulub, S.H, Meitri Widya Pangestika, S.H., M.Kn, Jhuanda Fratama Kharismunandar, S.H., M.H, Bambang Wijanarko, S.H., CIL, Rudi Simanjuntak, S.H, Riyanto A. Panjaitan, S.H., M.H.
Para Tergugat dan Turut Tergugat
Gugatan ini diajukan terhadap:
- PT Hutama Karya (Persero), berkantor pusat di Jakarta Timur
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk, berkantor pusat di Jakarta Selatan
- PT Brantas Abipraya (Persero), berkantor pusat di Jakarta Timur
Selain tiga kontraktor tersebut, ada pula tiga pihak yang berstatus turut tergugat:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (Turut Tergugat I)
- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) (Turut Tergugat II)
- Presiden Republik Indonesia (Turut Tergugat III)
Dampak Proyek: Rumah Retak, Banjir, dan Akses Tertutup
Para penggugat merupakan warga RT 54 dan RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang terdampak langsung oleh proyek tol di Segmen 3A-1, Kilometer 11. Sejak pengerjaan proyek dimulai pada 2023, warga mengalami berbagai dampak serius, mulai dari keretakan bangunan akibat getaran proyek, hingga banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
“Saluran air tersumbat akibat proyek, jadi setiap hujan deras, air meluap dan menggenangi rumah-rumah warga,” ujar jurubicara BBH Arief Wardhana sembari menjelaskan, bahkan, beberapa warga kesulitan mengakses rumah dan kebun karena jalan yang biasa mereka gunakan ditutup akibat pembangunan tol.
“Pihak kontraktor sempat melakukan perbaikan drainase, tetapi warga menilai solusinya tidak sesuai prosedur, karena ketinggian saluran justru membuat air tertahan dan tidak mengalir dengan baik,” jelas Arief.
Ganti Rugi Dinilai Tak Seimbang
Sementara itu, kata juru bicara BBH, warga juga mengungkapkan bahwa mereka pernah ditawari ganti rugi oleh pihak kontraktor, tetapi jumlahnya dianggap terlalu kecil. Setiap rumah hanya ditawari Rp1,5 juta, jauh dari total kerugian yang mereka alami.
Berdasarkan perhitungan, empat penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp71,48 juta, termasuk kerusakan perabot rumah tangga, barang elektronik, hingga kendaraan bermotor. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp226 juta akibat trauma dan kehilangan penghasilan karena banjir yang terjadi hampir setiap pekan.
Menunggu Tanggung Jawab Pihak Tergugat
Para penggugat telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak kontraktor, tetapi tanggapan yang diterima dianggap tidak memuaskan. Meskipun kontraktor sempat memberikan bantuan biaya pengungsian, warga merasa dampak proyek ini masih diabaikan.
Dengan gugatan ini, mereka berharap ada kompensasi yang layak serta solusi konkret agar masalah serupa tidak terus berulang. Kini, bola ada di tangan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
“Kami harapkan pada sidang 4 Maret 2025 nanti para tergugat bisa hadir. Pada intinya kami ingin ganti rugi saja untuk warga. Karena warga ini kan menengah ke bawah. Kami ini hanya membantu.
Arief sebenarnya berharap pada sidang pertama ini sudah clear semua. Dihadiri para pihak semua. Terus dilakukan sidang, mediasi dan selesai. Namun kenyataannya, para para pihak tidak hadir. “Saya harap di tanggal 4 Maret 2025 hadir semua, terutama para tergugatnya (KSO). Karena karena mereka yang mengerjakan sebagai kontraktor. Kami sudah sempat somasi, cuma tanggapannya kurang bagus,” kata Arief.
Sementara itu, Sekretaris BBH Tika Arista Roselyna, S.H menambahkan sudah beberapa kasus yang dibantu BBH. Termasuk kasus besar di Balikpapan baru-baru ini yang viral yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur. Hanya saja proses sidang hingga putusan tidak dimediakan, karena korban masih di bawah umur. Bantuan ini sifatnya gratis dan masyarakat yang ingin meminta bantuan hukum bisa datang ke kantor BBH di Jl. Piere Tendean No. 54, RT 46 Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Balikpapan.
Sejak berdiri pada Februari 2024 atau telah setahun berdiri, beberapa kasus yang telah ditangani yakni 8 kasus pidana, 5 kasus perdata litigasi. Kemudian 6 kasus perdata non litigasi atau penyelesaian mediasi negosasi. “Kasus lainnya kebanyakan hanya sebatas konsultasi seperti masalah Perceraian, Perselisihan Hubungan industrial,” kata Tika.***
(Tim SmartRT News)
BACA JUGA