Wajibkan Pengelolaan Sampah Mandiri, Targetkan 204 Bank Sampah Aktif hingga Akhir 2025

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Mulai 1 Juli 2025, seluruh kawasan usaha, permukiman, hingga industri diwajibkan menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri, seiring dengan upaya percepatan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya dua surat edaran oleh Wali Kota Balikpapan. Salah satunya mewajibkan pembentukan enam bank sampah unit di setiap kelurahan. Dengan total 34 kelurahan, targetnya sebanyak 204 bank sampah aktif bisa terbentuk sebelum akhir tahun 2025.
“Saat ini sudah ada 85 bank sampah aktif di kota ini. Tapi itu belum mencukupi untuk menjangkau seluruh kawasan padat penduduk,” ujar Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Doddy Yulianto, Jumat (4/7/2025).
Doddy menjelaskan, pembentukan bank sampah merupakan bagian dari strategi pengurangan sampah di hulu. Warga diharapkan mulai memilah sampah sejak dari rumah, khususnya sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi seperti botol plastik, kertas, logam, dan kardus.
“Fungsi bank sampah itu menampung sampah bernilai yang sudah dipilah warga. Jadi bukan langsung dibuang ke TPS, tapi melalui proses sebelumnya,” jelasnya.
Kelurahan dan Kecamatan Wajib Punya Bank Sampah Induk
Tak hanya di tingkat kelurahan, setiap kecamatan juga diwajibkan memiliki bank sampah induk. Fungsinya untuk mengoordinasikan unit-unit bank sampah di wilayah masing-masing, termasuk distribusi, pembinaan, dan pengawasan.
Selain fokus pada bank sampah, kebijakan terbaru Pemkot Balikpapan juga menetapkan kewajiban pengelolaan sampah mandiri di berbagai kawasan, seperti hotel, restoran, kafe, permukiman, kawasan perdagangan, komersial, dan industri.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022, pengelola kawasan tersebut wajib mengurangi dan menangani sampah mereka sendiri,” tegas Doddy.
Ada dua aspek utama dalam pengelolaan tersebut, yakni penanganan (pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan), serta pengurangan yang meliputi pembatasan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang.
Doddy mencontohkan, bentuk pembatasan bisa dilakukan dengan menghindari pemakaian plastik sekali pakai, mengganti sedotan dengan bahan stainless, membawa kotak makan pribadi, atau menyediakan air minum isi ulang di tempat usaha dan kantor.
Setelah itu, sampah harus dipilah. Sampah anorganik dapat disetorkan ke bank sampah, sementara sampah organik dianjurkan diolah menjadi kompos atau pakan ternak. Hanya residu atau sisa yang tidak dapat dimanfaatkan yang boleh dibuang ke TPS atau langsung ke TPA Manggar.
Berlaku Sejak 1 Juli 2025
Kebijakan ini sudah mulai berlaku penuh sejak 1 Juli 2025. DLH Balikpapan telah menyebarkan pedoman teknis melalui media sosial dan sosialisasi langsung ke lapangan.
“Kita akan lakukan monitoring, evaluasi, dan juga inspeksi. Jika ada yang tidak sesuai, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, administratif, bahkan pidana sesuai regulasi,” tegas Doddy.
Ia menambahkan, strategi ini penting untuk memperpanjang usia operasional TPA Manggar yang saat ini menjadi satu-satunya tempat pemrosesan akhir sampah di Balikpapan.
“Kalau dari hulu sampah sudah dipilah dengan baik, maka yang masuk ke TPA hanya residu. Ini akan sangat membantu memperpanjang umur TPA Manggar,” pungkasnya.***
(Tim smartrt.news/anang/sumber: DLH Balikpapan)
BACA JUGA