Wagub Seno: Anak Muda Waspadai Ancaman Ganas Narkoba

Wagub Seno
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, bersalaman dengan Presiden Prabowo. (dok.pri)

SMARTRT.NEWS – Maraknya penyalahgunaan narkoba menjadi tantangan serius bagi Indonesia, terutama yang mengancam generasi muda. Pemerintah Kaltim tak tinggal diam. Pelbagai upaya mencegah dan mengurangi dampak narkoba terus berlangsung. Wagub Kaltim Seno Aji, mengingatkan agar generasi muda mewaspadai ancaman ganas narkoba.

Mengacu laporan narkotika dunia atau world drug report 2023, bahwa 5,8 persen penduduk dunia atau 296 juta jiwa usia 15-64 tahun tercatat menyalagunakan narkoba. Data itu menunjukkan peningkatan penyalahgunaan di dunia sebesar 23 persen sepanjang 10 tahun, dari 2011-2021.

Adapun pengguna narkoba di Indonesia, menurut data BNN, tahun 2023 menunjukkan bahwa 1,73 persen atau 3,33 juta orang Indonesia berusia 15-64 telah menggunakan narkoba dalam setahun terakhir.

Hingga saat ini bahaya penyalahgunaan dan penyebaran narkoba terus mengancam masyarakat, tidak terkecuali warga Kalimantan Timur. Bahkan penyebarannya sampai ke lini-lini terbawah di masyarakat. Seperti dunia pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi hingga masuk ke lini keagamaan.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyadari ancaman ganas narkoba, yang selalu mengancam masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan generasi muda penerus bangsa agar berusaha keras menghindarinya.

“Anak-anak muda harus menjauhi narkoba,” ujar Seno, menukil keterangan resminya, Senin. Ia mengakui, Kalimantan Timur menjadi sasaran empuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini terlihat dari tingginya kasus-kasus penangkapan oleh Kepolisian.

Seno juga khawatir ancaman ganas narkoba masuk ke lini-lini organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan organisasi lainnya.

“Organisasi keagamaan harus berhati-hati. Sasaran empuknya pasti generasi muda. Mohon perkuat mental spiritual anak-anak muda kita,” pesan Wagub Seno.

Dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sambung Seno, bukan semata tanggungjawab Pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Ini tanggungjawab kita bersama. Negara ini, bangsa kita ingin maju. Semua harus mengambil peran bersama-sama memerangi narkoba,” ajak Seno.

Terlebih program pembangunan Kalimantan Timur kedepan mengusung semangat Kaltim Sukses menuju Generasi Emas.

Ia mengingatkan generas emas adalah generasi yang sehat fisik mentalnya, serta kuat spiritual dengan akhlak yang baik. “Yakni mereka, generasi muda yang terhindar dari narkoba,” tegasnya.

Penangkapan Bandar Narkoba

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu bandar narkoba di Kaltim, Catur. Mabes mengungkapkan perputaran uang tersangka kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto alias CAP, dalam dua tahun menembus Rp 241 miliar. Jumlah fantastis transaksi narkoba itu mengejutkan banyak pihak.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan jumlah itu usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang dugaannya berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang transasksi narkoba.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir di rekening-rekening itu Rp 241 miliar,” ungkap Mukti, pada Jumat (14/3/2025).

Tersangka Catur juga mengggunakan uang hasil TPPU bisnis narkoba itu untuk mendirikan restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan rumah kos-kosan di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Bahkan, uang Catur juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham yang pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur.

Pihak kepolisian menetapkan Catur Adi sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.

Selain Catur, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berinisial K dan R. Mereka pemilik rekening berisi uang hasil penjualan, tetapi pengendalinya CAP.

Kemudian, kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas. Yakni, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.