Wacana Perwali Dibatasi, Ketua RT Dipilih Rakyat, Bukan Dibatasi Regulasi

Oleh kontributor Sudarman pada 22 Jul 2025, 12:01 WIB
rt balikpapan

Para ketua RT sedang berdialog dengan anggota DPRD Balikpapan.(Foto: smartrt.news/rama)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk membatasi Ketua Rukun Tetangga (RT) agar tidak merangkap jabatan di organisasi kemasyarakatan menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Salah satu suara paling lantang datang dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, yang dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemilihan dan pembatasan peran Ketua RT.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa pembatasan semacam itu justru akan mempersulit dinamika sosial di lingkungan masyarakat. Ia menyebut bahwa aturan lama yang sudah berjalan selama ini sudah cukup efektif, karena memberikan keleluasaan kepada warga dalam memilih pemimpinnya di tingkat paling bawah.

“Saya tidak setuju kalau ada Perwali yang mengatur secara ketat pemilihan Ketua RT. Biarkan masyarakat memilih seperti sebelumnya. Ketua RT itu ujung tombak, mereka yang paling tahu persoalan warganya,” tegas Halili, Senin (21/7/2025).

Kritik terhadap Pembatasan Rangkap Jabatan

Salah satu poin kontroversial dalam wacana Perwali tersebut adalah pelarangan rangkap jabatan bagi Ketua RT dalam lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, atau Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) lainnya. Halili menyebut aturan ini tidak adil dan bisa menghambat kolaborasi di tingkat lokal.

“Rangkap jabatan itu bukan soal gaji, karena Ketua RT dan pengurus organisasi kemasyarakatan juga tidak digaji. Ini soal pengabdian. Kalau ada orang yang bersedia bekerja lebih banyak untuk masyarakat, kenapa harus dilarang? Harusnya malah didukung,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa pelibatan Ketua RT dalam berbagai organisasi justru memperkuat efektivitas pelaksanaan program sosial dan pembangunan partisipatif. Semakin besar peran Ketua RT, semakin besar pula peluang sinkronisasi antar lembaga.

Pengalaman Pribadi Jadi Bukti Pengabdian

Halili yang merupakan purnawirawan TNI dan pernah menjabat sebagai Ketua RT serta Ketua LPM, menegaskan bahwa tugas-tugas tersebut sangat menuntut pengorbanan waktu dan tenaga. Bahkan, ia mengaku sering menggunakan dana pribadi untuk mendukung kebutuhan masyarakat, mulai dari memperbaiki jalan lingkungan, membangun poskamling, hingga memfasilitasi kegiatan warga.

“Tidak semua orang mau jadi Ketua RT, apalagi rangkap jabatan. Tapi kalau ada yang bersedia, dan mereka mampu, itu harus diapresiasi. Jangan justru dibatasi dengan regulasi kaku,” ujarnya.

Ia menilai bahwa semangat gotong royong dan pengabdian adalah nilai utama dalam kepemimpinan di tingkat RT. Jika semangat tersebut dikekang dengan berbagai aturan teknis, dikhawatirkan akan mematikan partisipasi warga dalam pembangunan berbasis komunitas.

Desakan Evaluasi terhadap Perwali

Pernyataan Halili menjadi sinyal politik bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk meninjau ulang rencana penerbitan Perwali yang membatasi peran Ketua RT. Ia menegaskan bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang memiliki hak tertinggi untuk memilih siapa yang layak menjadi pemimpin di lingkungannya.

“Tujuan kita kan untuk memajukan lingkungan. Kalau ada figur yang dipercaya warga dan bersedia bekerja lebih banyak, itu bukan ancaman. Itu justru aset,” katanya.

DPRD, menurutnya, akan terus mengawal isu ini agar tidak muncul kebijakan yang kontraproduktif terhadap semangat pembangunan berbasis masyarakat.

“Kalau ketua RT dipersulit, siapa lagi yang mau turun langsung bantu masyarakat? Mereka adalah garda terdepan. Kita harus dukung, bukan bebani dengan aturan yang melemahkan,” pungkas Halili.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Anggota DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Komentar