Volume Sampah Balikpapan yang Terus Meningkat, Kecamatan dan Kelurahan Wajib Bentuk Bank Sampah

Kecamatan dan Kelurahan wajib bentuk Bank Sampah / Smartrt / Sudarman
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota per 1 Juni 2025, setiap kelurahan dan kecamatan diwajibkan membentuk bank sampah, sebagai upaya menekan volume sampah.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang mengamanatkan pengolahan sampah dimulai dari sumbernya.
“Pengurangan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu rumah tangga. Jadi, RT dan kelurahan adalah ujung tombak dalam upaya ini,” ujar Sudirman.
Sudirman merincikan target yang harus dicapai: setiap kelurahan wajib memiliki enam unit bank sampah, sehingga jika dikalikan 34 kelurahan akan terbentuk 204 unit. Selain itu, setiap kecamatan akan memiliki satu bank sampah induk.
“Totalnya sekitar 210 bank sampah yang akan didorong untuk terbentuk,” katanya.
Tujuan utama dari program ini adalah membiasakan masyarakat memilah sampah dari rumah. Dengan demikian, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat berkurang signifikan.
“Target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta penilaian Adipura, minimal 50 persen sampah harus dikurangi untuk meraih Adipura Kencana,” imbuh Sudirman.
Saat ini, tingkat pengurangan sampah di Balikpapan baru mencapai 30 persen, yang artinya masih ada kekurangan 20 persen. “Pembentukan bank sampah di masyarakat adalah salah satu solusi untuk mencapai target tersebut,” tambahnya.
TPST Siap Mendukung Gerakan Pengurangan Sampah
Selain mengandalkan peran aktif masyarakat, DLH Balikpapan juga menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sudirman mengungkapkan, tahun ini satu TPST di kawasan Kota Hijau, Daksa, siap beroperasi.
“Tahun depan, rencananya kita akan membangun tiga TPST baru, masing-masing di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Telaga Sari, dan di Kilometer 12 Pembibitan,” jelas Sudirman.
Dengan skema yang komprehensif, sampah yang berhasil dipilah di bank sampah akan diolah di TPST, dan sisanya baru akan masuk ke TPA.
“Harapannya, skema ini bisa membantu kita mencapai target pengurangan 50 persen,” ujarnya.
Hingga saat ini, 106 bank sampah unit sudah aktif beroperasi. DLH menargetkan sekitar 104 unit bank sampah lainnya dapat segera terbentuk dalam waktu dekat.
Suara dari Bank Sampah
Direktur Bank Sampah Induk “Kota Hijau” Sepinggan Abdul Rahman menyambut baik program tersebut. Menurutnya, bank sampah bukan hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi warga.
“Warga bisa menabung dari hasil sampah yang dipilah, misalnya plastik, kertas, atau botol. Selain lingkungan lebih bersih, ada nilai tambah yang bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rahman
Ia menambahkan, kehadiran bank sampah juga mengubah pola pikir masyarakat tentang sampah. “Dulu sampah dianggap tidak ada nilainya, sekarang justru bisa jadi tabungan. Tinggal bagaimana kita konsisten memilah dari rumah,” tambahnya.
DLH berharap, dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, target pengurangan 50 persen sampah di Balikpapan bisa tercapai.
“Membentuk bank sampah itu tidak mudah, butuh komitmen dan kepedulian dari kelompok masyarakat. Tapi, kami optimis dalam satu bulan ke depan target ini bisa tercapai,” pungkas Sudirman.