UU Pemilu Digugat, Caleg Harus Tinggal di Dapil Minimal 5 Tahun

UU Pemilu Digugat
Gedung Mahkamah Konstitusi. (MK)

SMARTRT.NEWS – UU Pemilu digugat. Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat itu meminta MK mengubah syarat calon anggota legislatif, agar wajib menjadi warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan terkait. Minimal lima tahun.

Menukil situs MK, Selasa (4/3/2025), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Gugatan termaktub pada Senin 3 Maret 2025. Para pemohon terdiri dari delapan mahasiswa.

Mereka adalah, Aura Pangeran Java, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

“Keseluruhan pemohon Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” bunyi gugatannya.

Caleg Harus Warga dari Domisili Dapil

Mereka meminta pengubahan syarat caleg agar hanya bisa maju di dapil tempat mereka berdomisili,  minimal lima tahun sebelum pencalonan.

Dalam dokumen gugatan, seperti yang tertera di situs MK, para pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun Pasal dalam UU Pemilu yang digugat, berisi:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Para pemohon meminta agar frasa tersebut menjadi:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon, melalui penyertaan bukti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”

Pokok perkara pengujian materiil terkait syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sidang perdana perkara ini rencananya berlangsung mulai Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.30 WIB.

Isi Gugatan

Pasal 240 ayat (1) c yang mereka gugat:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Para penggugat meminta pasal itu menjadi:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon, melalui penyertaan bukti dengan Kartu Tanda Penduduk.”

Dalam permohonannya, pemohon merasa rugi dengan pasal saat ini. Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami isu lokal di dapilnya.

Penggugat menilai banyak anggota legislatif terpilih bukan warga asli setempat. Keberadaan pasal itu membuat masyarakat asli daerah harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif. Yang sering kali kalah dalam kekuatan uang.

Mereka juga menilai anggota Legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya berdasarkan domisili.

Hal ini untuk memastikan caleg memahami permasalahan dari daerah mereka, karena pernah tinggal di daerah tersebut. Serta  merasakan permasalahan secara langsung.

Penggugat kemudian membandingkannya dengan konteks pencalonan anggota DPD. Yakni, ada ketentuan calon anggota DPD harus penduduk yang berdomisili di dapil yang bersangkutan.

Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara harus mengutamakan keterkaitan calon dengan daerahnya. Begitu dalil penggugat.