UU Mata Uang Digugat, MK Diminta Sederhanakan Nilai Rupiah

SMARTRT.NEWS – Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang digugat seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Mata Uang, dan meminta Mahkamah Konstitusi menyederhanakan nilai mata uang rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Melansir situs MK, Selasa (11/3/2025), Zico menggugat UU Mata Uang dan meminta meredenominasi rupiah seperti beberapa negara lain. Gugatan itu sudah teregistrasi di MK, bernomor 23/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.
Secara sederhana, redenominasi adalah kebijakan strategis untuk menyederhanakan rupiah dalam pengadministrasian. Serta salah satu upaya menyetarakan harga rupiah dengan mata uang asing. Upaya penyederhanaan rupiah harus mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga tidak merugikan masyarakat.
Menggugat Nilai Rupiah
Berikut bunyi pasal yang jadi gugatan:
Pasal 5
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.
Ia meminta MK mengubah pasal itu menjadi:
- Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah menyesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
- Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah menyesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).
Alasan Penggugat
Dalam permohonannya, Zico mengungkit wacana redenominasi rupiah yang pernah mengemuka di masa Darmin Nasution saat masih menjabat Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2010. Selain itu, menurutnya uang pecahan Rp 100.000 adalah pecahan terbesar kedua di dunia setelah pecahan VND 500.000.
“Sebelumnya Indonesia berada di urutan ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya,” ujar Zico.
Kemudian, ia bilang ada ada tiga faktor yang biasanya menyebabkan negara melakukan redenominasi, yakni nilai tukar, inflasi dan bentuk pemerintahan. Zico mengungkit nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
Pada tahun 1944, nilai rupiah memiliki nilai yang hampir seimbang dolar AS, yaitu Rp 1,88 per dolar AS. Lalu 7 Maret 1946, nilai rupiah pertama kali menurun sebesar 30 persen menjadi Rp 2,65 per dolar AS.
Zico menambahkan ada keuntungan dari imlementasi redenominasi.
Menurutnya, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang dan mempermudah transaksi pemerintah.
Pemohon memaparkan sejumlah negara yang berhasil melakukan redenominasi. Negara-negara itu antara lain Ghana tahun 2007, Brasil 1994, Jerman 2002 dan Israel pada tahun 1980.
“Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi,” ujarnya.
BACA JUGA