Transfer Daerah ke Balikpapan Capai Triliunan

Alokasi dana transfer daerah untuk Balikpapan 2025. (kemenkeu)

SMARTRT.NEWS – Dana transfer daerah untuk tahun 2025 yang diperoleh Kota Balikpapan, mencapai triliunan. Terpatnya sebesar Rp 1.921.005.199.000,-.

Alokasi dana transfer itu meliputi dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, insentif fiskal, dan dana desa.

Sebagai pengingat, yang dimaksud Dana Alokasi Umum (DAU) itu dana yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Sehingga setiap daerah dapat melakukan kewenangan desentralisasi. Nah, besaran DAU ditentukan sesuai formula yang memperhitungkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Adapun Dana Alokasi Khusus atau DAK, yakni dana yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan khusus, termasuk urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

DAK dibagi dua kategori, ada DAK fisik dan DAK non fisik.

DAK fisik digunakan untuk infrastruktur. Semisal jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan. Sedangkan DAK non fisik digunakan mendanai program yang bersifat non infrastruktur. Misalnya pendidikan, kesehatan.

Terkait Dana Bagi Hasil yang sering disebut DBH, sumbernya berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah sesuai persentase tertentu.

DBH meliputi penerimaan dari sumber daya alam, semisal minyak dan gas bumi, hasil tambang, hasil kehutanan dan pajak.

Mengacu data Kemenkeu, Provinsi Kaltim mencatat realisasi penerimaan pajaknya mencapai Rp 39,25 triliun atau 97,40 persen dari target tahun 2024. Angka realisasi ini mengalami penurunan 4,13 persen dibanding tahun 2023, antara lain, karena turunnya harga batu bara.