Transaksi Narkoba Catur Adi Tembus Rp 241 Miliar

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. (Instagram)

SMARTRT.NEWS – Bareskrim Polri mengungkapkan perputaran uang tersangka kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto alias CAP, dalam dua tahun menembus Rp 241 miliar. Jumlah fantastis transaksi narkoba itu mengejutkan banyak pihak.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan jumlah itu usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang transasksi narkoba.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir di rekening-rekening itu Rp 241 miliar,” ungkap Mukti, dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).

Brigjen Pol. Mukti mengatakan bahwa tidak ada uang tunai hasil sitaan dari tersangka Catur. Namun, Polisi telah menyita dan memblokir saldo dalam rekening hasil dari seluruh transaksi narkoba Catur.

“Besarannya masih dalam hitungan dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” imbuhnya.

Polisi Sita Sejumlah Aset Catur

Ia bilang, selain uang, penyidik juga menyita beberapa aset hasil dari TPPU, yakni kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.

Lalu polisi juga menyita kendaraan mewah, yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus.

Selain itu satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.

Tersangka Catur juga mengggunakan uang hasil TPPU bisnis narkoba itu untuk mendirikan restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan rumah kos-kosan di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Bahkan, uang Catur juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham yang pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur.

Pihak kepolisian menetapkan Catur Adi sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.

Selain Catur, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berinisial K dan R. Mereka pemilik rekening berisi uang hasil penjualan, tetapi pengendalinya CAP.

Kemudian, kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas. Yakni, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Bisnis narkotika tersangka Catur berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin. Ia adalah bandar besar narkoba yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.