Tonarigumi dan Sejarah Pembentukan RT di Balikpapan

Ketua RT di Balikpapan. (GI)

SMARTRT.NEWS – Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan akan diperpanjang. Dari awalnya hanya tiga tahun, menjadi lima tahun setiap satu periode. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025.

Lantas, bagaimana sejarah pembentukan RT di kota ini? Sebelum itu, tahu kah Anda jika pembentukan RT/RW di Indonesia punya sejarah yang sangat panjang. Bahkan, jauh sebelum kemerdekaan Republik ini.

RT, di Indonesia, termasuk salah satu organisasi administratif yang paling tua. Sejarahnya, mengadopsi sistem yang dibentuk militer Jepang.

Dalam buku Sejarah Indonesia, karya Sartono Kartodirjo, Pemerintah Militer Jepang yang menduduki wilayah Indonesia memperkenalkan sistem tata pemerintahan yang baru. Namanya, Tonarigumi.

Secara umum, Tonarigumi terdiri atas 10-20 rumah tangga.

Namun, menurut P.J Suwarno dalam bukunya: dari Azazyookai dan Tonarigumi ke Rukun Kampung dan Rukun Tetangga di Yogyakarta (1942-1989) menyebut, meski secara formal pemerintah Jepang telah menjadikan Tonarigumi dan Azazyookai sebagai embrio dari RT dan RW.

Dalam penelitiannya di Yogyakarta, Suwarno meyakini jauh sebelum Jepang hadir di Nusantara dan melahirkan Tonarigumi dan Azazyookai tahun 1943, telah ada perkumpulan atau paguyuban sosial seperti sinoman, pralenan dan sebagainya. Demikian dikutip dari Tempo, edisi 15 Oktober 2021.

Kemiripan latar belakang sosial budaya dan politik di Yogyakarta seperti kerukunan, kesetiaan kepada atasan atau raja dan sifat kegotongroyongan dengan latar belakang sosial budaya dan politik Tonarigumi dan Azazyookai di Jepang menjadikan organisasi itu mudah diterima masyarakat sebagai institusi sosial.

Nah sebelum ada Tonarigumi, desa atau kelurahan menjadi unit terkecil dalam tata pemerintahan. Lalu, Jepang memperkenalkan Tonarigumi yang sekarang dikenal istilah RT. Tonarigumi, secara harfiahnya memiliki arti Kerukunan Tetangga. Yang belakangan disingkat menjadi Rukun Tetangga alias RT.

Dibentuknya Tonarigumi yang dilakukan Jepang bertujuan membentuk kelompok militer dan menjadi salah satu cara Jepang agar lebih mudah melakukan mobilisasi rakyat saat terjadi perang.

Tujuan lainnya, Tonarigumi digunakan Jepang agar lebih mudah mengawasi penduduk di suatu wilayah. Tonarigumi awalnya dirancang untuk kota-kota besar di Jepang sekitar tahun 1938.

Selepas Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga dengan status sebagai organisasi administratif terkecil di Indonesia. Keberadaan RT sangat efektif untuk menjadi garda terdepan pemerintahan.

Di masa Orde Baru berkuasa, Rukun Tetangga atau Rukun Kampuny, disingkat RT/RK, semakin terikat pada birokrasi pemerintahan.

Melalui regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983, menetapkan Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagai kepanjangan tangan birokrasi pemerintahan tanpa mengubah statusnya sebagai lembaga sosial.

Di era Reformasi 1998, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri mulai mengganti dan merevisi peraturan-peraturan hukum. Diawali dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 1999, termasuk di dalamnya mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan RT/RW.

Meski  begitu, setiap daerah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, diberi kebebasan untuk tetap mempertahankan, mengubah, atau memodifikasi sesuai kebutuhan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

Pembentukan RT di Balikpapan

Sejarah pembentukan RT di Kota Balikpapan, lahir dari regulasi yang diterbitkan sejak puluhan tahun silam. Yakni, melalui Peraturan Daerah atau PERDA Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT. Regulasi ini terbit usai lahirnya PERDA Balikpapan No 16 tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan.

RT, sampai saat ini menjadi garda utama dalam melayani beberapa surat yang diperlukan masyarakat untuk mengurus beberapa hal penting berkaitan hak warga negara.

Sebut saja pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Surat Keterangan Tidak Mampu, Akta Kelahiran, dan lainnya. RT juga memiliki peran vital dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.

Tak hanya berperan dalam urusan administratif. Sebagai contoh ketika terjadi suatu peristiwa kebakaran di wilayah RT tertentu, Ketua RT akan berperan vital sebagai perwakilan masyarakat.

Dalam politik praktis, ketua RT juga punya peran tak main-main. Para ketua RT akan menjadi sosok penting yang akan didekati para caleg atau calon walikota.

Keberadaan RT tak bisa dilepaskan dari budaya dan sosial bangsa ini. Saat ini, jabatan ketua RT menjadi salah satu jabatan seksi di lingkungan paling terkecil masyarakat Indonesia.

Di Balikpapan, jabatan ketua RT berlaku selama tiga tahun setiap periode. Acuannya, mengacu pada regulasi PERDA Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT.

Di bawah kepemimpinan Rahmad Mas’ud, jabatan ketua RT akan diperpanjang. Yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun, untuk tiap periode.

Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli, saat konferensi pers, menyampaikan, Pemkot telah mengeluarkan Perwali Nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

Zulkifli bilang, keberadaan Ketua RT masih dibutuhkan hingga akhir tahun 2024. Terutama untuk mendukung jalannya Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024, yang sebelumnya menunda Pemilihan RT, resmi dicabut,” ujar Zulkifli.  

“Dan masa jabatan Ketua RT yang baru, selama 5 tahun akan diberlakukan mulai tahun 2025,” imbuhnya.

Redaksi