Tolak Uji Materi, MK Tegaskan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Cukup Lulusan SMA
Diterbitkan 17 Jul 2025, 22:06 WIB

Hanter Oriko Siregar, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, hadiri sidang pengucapan putusan MK, Kamis (17/7/2025). Foto: Humas/Ifa
Smartrt.news, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. MK memutuskan ketentuan lulusan SMA atau sederajat tetap konstitusional.
Majelis hakim membacakan putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno pada Selasa (17/6/2025) di ruang sidang MK.
Dua warga, Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, sebelumnya mengajukan permohonan agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi minimal sarjana strata satu (S-1). Namun MK menilai permintaan itu bisa membatasi hak warga negara yang hanya menempuh pendidikan menengah.
“Jika menjadi minimal S-1, maka warga negara yang hanya lulusan SMA akan kehilangan kesempatan konstitusional untuk maju,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan.
UUD 1945 Tidak Mengatur Batas Minimal Pendidikan
MK menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur batas minimal pendidikan capres-cawapres. Pembentuk undang-undang berhak mengatur syarat tersebut selama tidak diskriminatif dan tetap menjunjung asas keadilan serta rasionalitas.
MK juga menegaskan, partai politik tetap bisa mencalonkan kandidat dengan pendidikan tinggi tanpa perlu menaikkan batas minimal secara hukum.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya tidak diterima.***
(Tim Smartrt.news/Kontributor Achmad/MK RI)