Tolak Perpol No. 3 Tahun 2025: Kebijakan Bermasalah yang Mengancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

id card jurnalis
Kartu pengenal jurnalis. (foto:smartrt.news/kbk.news)

Smartrt.news, JAKARTA, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang disahkan pada 10 Maret 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. Kebijakan ini dinilai melampaui batas kewenangan kepolisian dan mengancam kebebasan pers serta demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Perpol ini mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, yang selama ini mengatur perizinan jurnalis asing dengan kewenangan yang jelas di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan oleh Dewan Pers.

Poin-Poin Penting dari Penolakan KKJ terhadap Perpol No. 3/2025:

  1. Melanggar Kebebasan Pers: Perpol ini membuka celah bagi pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Ketentuan kewajiban SKK bagi jurnalis asing memperpanjang birokrasi dan memberikan ruang bagi tindakan represif terhadap jurnalis, baik nasional maupun asing.

  2. Tumpang Tindih Kewenangan: Kebijakan ini berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam mengatur kegiatan jurnalistik.

  3. Kurangnya Partisipasi dalam Proses Pembentukan Kebijakan: Pembuatan Perpol ini tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak langsung, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

KKJ Menuntut:

  1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol No. 3/2025 yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing.

  2. Pemerintah Indonesia untuk tidak menerbitkan peraturan lainnya yang mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

  3. Mendorong partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.

  4. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak merusak kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Perpol No. 3/2025 dianggap sebagai langkah mundur dalam memperjuangkan pers yang independen dan berintegritas di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, yang dapat disalahgunakan untuk menghalangi kegiatan jurnalistik dengan dalih aktivitas ilegal.

Tentang KKJ Indonesia

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta, dan beranggotakan 11 organisasi pers serta organisasi masyarakat sipil. Anggota KKJ antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: KKJ)