Tiga Kepala Daerah di Kaltim Tak Ikut Pelantikan Serentak, Kenapa?

SMARTRT.NEWS – Presiden Prabowo telah resmi melantik 961 kepala daerah pada 20 Februari 2025 lalu. Namun, masih ada tiga kepala daerah di Kaltim, yang terpaksa tak ikut dalam pelantikan serentak itu.
Tiga kepala daerah tersebut, yakni Bupati di Kukar, Bupati Berau dan Bupati Mahulu. Ketiganya masih tertunda lantaran masih terganjal sengketa Pilkada dan diproses di Mahkamah Konstitusi.
Tiga calon Bupati di Kaltim itu terpaksa menunda mimpi mereka menjadi kepala daerah karena pelantikan serentak bersama 961 kepala daerah, sudah berlalu.
Mereka adalah Edi Damansyah-Rendi Solihin di Kutai Kartanegara, Sri Juniarsih-Gamalis di Berau, dan Owena Mayang Sari Belawan-Stanislaus Liah di Mahakam Ulu. Vonis MK dijadwalkan akan diputuskan pada 24 Februari 2025 mendatang, atau empat hari setelah pelantikan resmi.
Dalam catatan Mahkamah Konstitusi, sampai saat ini masih ada 40 kepala daerah yang berperkara. Adapun Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar MK pada Senin, 24 Februari 2025 mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua MK Suhartoyo akan memimpin sidang, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sebelumnya, dari 310 perkara, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Dari putusan itu, 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara tarik kembali, delapan perkara gugur. Sedangkan enam perkara bukan kewenangan MK.
Rincian 40 Perkara
Terkait 40 perkara untuk sidang pembuktian mencakup tiga perkara Pemilihan Gubernur, tiga perkara Pemilihan Wali Kota, dan 34 perkara Pemilihan Bupati.
Dari 34 perkara Pemilihan Bupati, tiga di antaranya Pemilihan Bupati di Kaltim.
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara pemeriksaannya terbagi dalam tiga Panel Majelis Hakim. Masing-masing terdiri tiga orang Hakim Konstitusi yang telah menjalani sidang sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu.
Pembagian Panel itu: Panel I Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Panel II pemimpinnya Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan.
Panel III pimpinannya Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Rincian 40 perkara yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. (MK/ Smartrt.news)
Tiga Gugatan Pemilihan Bupati di Kaltim
Dalam persidangan itu, MK telah memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Maksimal enam orang untuk perkara Pilgub dan maksimal empat orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.
MK juga telah memanggil para pihak terkait. Hakim ingin mendengar keterangan mereka terkait berbagai persoalan yang tengah bersnegketa.
Menurut UU dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak mereka mendaftarkan perkaranya.
Untuk tiga perkara Pemilihan Bupati di Kaltim, gugatan datang dari Dendi Suryadi-Alif Turiadi di Kukar, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin di Berau, dan Madri Pani-Agus Wahyudi di Mahulu.
Adapun perkara mereka teregistrasi, masing-masing nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau. Lalu nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu, dan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka harus sabar menunggu putusan final pada 24 Februari mendatang.
BACA JUGA