Terungkap, Jurnalis Juwita Dibunuh karena Pelaku Tak Mau Bertanggung Jawab Usai Rudapaksa

SmartRT.news, BANJARMASIN – Teka-teki di balik kematian jurnalis muda Juwita (23) akhirnya terungkap. Kelasi Satu Jumran diduga membunuh Juwita karena menolak menikahinya, setelah melakukan tindakan kekerasan seksual.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
Pada konferensi pers ini, pelaku dihadirkan ke para awak media. Ini merupakan penampakannya di depan umum. Kali pertama saat saat pelaku melakukan rekonstruksi.
I Made Wira Hady Arsanta mengungkap latar belakang kelam dari pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Perbuatan pelaku mencoreng nama baik TNI AL. Kami akan menindak tegas dan menjunjung tinggi keadilan,” tegas Made Wira.
Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, Dandenpomal Banjarmasin, membeberkan bahwa Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Jumran mencekik korban hingga tewas, lalu membuang jasadnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan.
“Dugaan motif tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar Saji, seperti dikutip Smartrt.news, dari jaringan media KBK.News.
Penyidik menemukan bahwa setelah membunuh, pelaku mencuci sepeda motor dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti. Laporan forensik juga menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Tersangka Melakukan Rekontruksi
Dedi Sugianto, kuasa hukum keluarga korban, menilai bahwa pelaku bertindak dengan tenang dan penuh perhitungan. Ia menyebut rangkaian rekonstruksi mengindikasikan pembunuhan ini masuk kategori berencana.
“Adegan yang diperagakan menunjukkan bahwa pelaku sadar dan terencana. Ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” jelas Dedi.
Dedi juga meminta penyidik terus membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain. Ia mendorong penyidik menggunakan pendekatan ilmiah dan teknologi forensik untuk mengungkap fakta secara utuh.
Tragedi ini menuai sorotan luas, khususnya dari kalangan pers. PWI Kalimantan Selatan dan AJI Persiapan Banjarmasin maupun organisasi jurnalis di Kalsel maupun tingkat nasional mengecam keras insiden ini. Jurnalis mendesak aparat agar proses terhadap pelaku hukum dilakukan secara transparan dan adil.
Saat ini, penyidik tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke peradilan militer guna melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.*
(Tim Smartrt.news/rani/anang/sumber berita dan foto: KBK.news)
BACA JUGA