Tambang Ilegal di Kawasan IKN: Ancaman Nyata di Tengah Mimpi Besar

Oleh editor johan pada 07 Agu 2025, 15:06 WIB

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) digadang-gadang sebagai simbol masa depan Indonesia: kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Namun, di balik semangat dan kemegahan narasi tersebut, terselip sebuah ironi pahit—masih maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan penyangga bahkan di radius dekat zona inti IKN.

Sebuah kontradiksi yang merusak tidak hanya lingkungan, tetapi juga kredibilitas proyek strategis nasional ini.

Mimpi Hijau yang Terancam Hitam

Visi IKN bukan sekadar perpindahan administratif dari Jakarta ke Kalimantan, tetapi transformasi peradaban menuju kota masa depan yang mengedepankan keberlanjutan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tambang-tambang ilegal—yang beroperasi tanpa izin, tanpa amdal, tanpa pengawasan—tetap leluasa mengeruk batubara di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Beberapa titik aktivitas tambang ilegal bahkan berada tak jauh dari area pengembangan infrastruktur utama IKN. Hungga merusak  ekosistem yang ingin dibangun.

Jaringan Lama, Masalah Lama

Tambang ilegal bukan isu baru di Kaltim. Namun yang membuatnya semakin problematik adalah keberadaan aktivitas ini di kawasan yang seharusnya paling steril dan terpantau: Ibu Kota Negara.

Ini menyiratkan dua kemungkinan buruk—pengawasan yang lemah, atau adanya pembiaran sistematis yang melibatkan jaringan kepentingan lokal hingga nasional.

Tidak sedikit laporan investigatif dan temuan warga yang menyebut adanya “tambang siluman” yang muncul malam hari, menggunakan alat berat dengan pengawalan.

Batubara diangkut diam-diam melalui jalan-jalan tambang lama yang kini terkoneksi dengan akses proyek IKN. Ironis, karena jalan negara justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merusak negara.

Paradoks Regulasi dan Penegakan

Pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai regulasi yang melindungi kawasan IKN, termasuk penetapan status strategis nasional, moratorium izin tambang baru, hingga larangan aktivitas yang mengganggu daya dukung lingkungan.

Tapi semua regulasi akan jadi kertas kosong jika di lapangan tak ada penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Satgas khusus penanganan tambang ilegal memang dibentuk, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Ketika aparat turun, tambang tutup sementara. Begitu pengawasan lengah, alat berat kembali beroperasi.

Ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Diperlukan pendekatan struktural, termasuk transparansi izin, partisipasi publik, serta audit menyeluruh terhadap konsesi lama yang berbatasan dengan IKN.

Merusak Legitimasi IKN

Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak legitimasi moral dan politik pembangunan IKN. Masyarakat lokal yang sejak awal diminta untuk mendukung megaproyek ini akan kehilangan kepercayaan jika melihat negara sendiri gagal menertibkan aktivitas yang begitu nyata di depan mata.

Bagaimana mungkin sebuah kota yang dibangun dengan semangat hijau dan cerdas tidak bisa membendung aktivitas penambangan ilegal di halaman depannya sendiri? Bagaimana mungkin investasi internasional didorong masuk, sementara di sekitarnya hukum dan tata ruang begitu mudah dilanggar?

Mimpi IKN Harus Dibenahi dari Hulu

Pemerintah pusat dan daerah harus segera menjadikan penertiban tambang ilegal di kawasan IKN sebagai prioritas mendesak. Ini bukan semata soal menjaga estetika proyek, tetapi menyangkut integritas negara dalam membangun masa depan.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, termasuk menindak oknum di balik layar yang memfasilitasi tambang-tambang gelap tersebut.

Jika tidak, IKN hanya akan jadi mimpi yang dipoles narasi—sementara di bawahnya, tanah Kalimantan terus dikoyak oleh keserakahan yang tak pernah selesai.

Catatan redaksi

Tinggalkan Komentar