Revisi UU ITE, Kerusuhan di Sosmed Bukan Tindak Pidana
SMARTRT.NEWS – Mahkamah Konstitusi resmi menegaskan istilah kerusuhan di Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE hanya berlaku untuk kerusuhan fisik di masyarakat. Bukan di ruang digital. Hal ini termaktub MK dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024. “Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU […]