Kado di Hari Buruh: Sufmi Dasco Janji Bahas RUU Perlindungan PRT Usai May Day

Smartrt.news, JAKARTA,–Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyambut baik pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjanjikan akan segera memulai pembahasan RUU PPRT setelah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ia menyebut pembahasan ini sebagai hadiah dari DPR RI bagi para buruh, khususnya PRT.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai pertemuan dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan perwakilan serikat buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal, di Gedung DPR RI pada 30 April 2025.
“Hadiah dari DPR RI kepada kaum pekerja. Setelah diskusi panjang dengan pimpinan DPR dan Ketua DPR Mbak Puan Maharani: setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang Perlindungan PRT,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Lita Anggraini, perwakilan Koalisi RUU PPRT dari JALA PRT, menyampaikan apresiasi atas komitmen ini. Ia mengingatkan bahwa RUU PPRT telah diperjuangkan selama 21 tahun namun belum juga disahkan.
“Kami mengapresiasi langkah DPR, sebagaimana disampaikan oleh Pak Dasco, dalam mempercepat proses pengesahan RUU Perlindungan PRT. Ini kabar baik bagi lebih dari 5 juta PRT di Indonesia yang telah menunggu selama dua dekade untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Lita.
Perjalanan Panjang RUU PPRT: 21 Tahun Menunggu
RUU Perlindungan PRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 oleh jaringan masyarakat sipil, termasuk JALA PRT. Sejak itu, RUU ini telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya kerap mandek. Berbagai kajian akademik, naskah akademik, dan draf RUU telah disiapkan, bahkan sempat mendapat dukungan dari pemerintah.
Pada tahun 2020, RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas. Lalu, pada tahun 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya dan menyetujui RUU ini untuk dibahas dalam rapat paripurna. Sayangnya, hingga akhir masa jabatan DPR periode tersebut, RUU ini tidak kunjung disahkan.
Selama dua dekade, ribuan PRT di Indonesia terus bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak. Mereka rentan mengalami kekerasan, pelecehan, eksploitasi. Selain itu tidak memiliki akses terhadap hak-hak dasar seperti jaminan sosial, waktu istirahat, dan upah layak.
Komitmen Koalisi dan Seruan untuk DPR
Koalisi Sipil mendorong agar DPR segera merealisasikan janji ini dan menyatakan kesiapan untuk terus mengawal proses pembahasan hingga pengesahan.
“Kami dari organisasi masyarakat sipil—terdiri dari organisasi perempuan, PRT, buruh, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan lainnya—siap mengawal agar proses ini benar-benar terealisasi usai Hari Buruh,” tegas Lita.
Pernyataan Sufmi Dasco memberi harapan baru bagi jutaan PRT di Indonesia agar segera mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi di dunia kerja..***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Siaran Pers Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT)
BACA JUGA