Subsidi Rumah untuk Jurnalis, Dewan Pers: Lewat Skema Reguler dan Harus Transparan

Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (DP

SMARTRT.NEWS –  Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang akan memberi subsidi rumah untuk 1.000 jurnalis, Dewan Pers mengingatkan prinsip kehati-hatian.

Melalui keterangan resminya, Dewan Pers menekankan pentingnya proses subsidi secara transparan. Serta sesuai dengan mekanisme umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

Surat Dewan Pers bernomor 7/SP/DP/IV/2025, tertanggal 15 April 2025, menegaskan program itu harus menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan melalui mekanisme umum.

“Sebagaimana berlaku dalam program subsidi perumahan pada umumnya,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ia menegaskan Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis.

Tetapi, Ninik mengingatkan, rencana subsidi perumahan Kementrian terkait tidak memperlakukannya secara khusus. Dengan kata lain, harus mengikuti skema standar yang berlaku untuk masyarakat umum.

“Dewan Pers menyarankan agar semua pihak yang membutuhkan data wartawan berkoordinasi langsung dengan media tempat wartawan bekerja,” tegasnya.

Dewan Pers menegaskan mereka tidak akan menyerahkan daftar nama 100 jurnalis pertama penerima rumah, seperti rencana pemerintah.

Sebaliknya, mereka mempersilakan pihak terkait menggunakan data yang tersedia secara terbuka di situs resmi Dewan Pers.

Ninik menegaskan, kalau membutuhkan, peran Dewan Pers hanya sebatas verifikasi akhir terhadap perusahaan pers. “Bukan sebagai penyedia data individu wartawan,” imbuhnya.

Nota kesepahaman terkait penyediaan perumahan bagi wartawan sebelumnya telah ditandatangani oleh Kementerian PKP, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Badan Pusat Statistik, pada 8 April 2025.

Namun, Dewan Pers meminta agar langkah ini harus melalui transparansi, menghargai independensi pers, dan tetap melibatkan organisasi wartawan.

Atau media tempat mereka bekerja dalam proses validasi data. Dengan demikian, bila Kementerian PKP hendak menjalankan program subsidi perumahan. Kerja sama dapat melalui perusahaan media terkait.

Jaga Indepensi Wartawan

Sejumlah organisasi profesi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) turut mewanti-wanti program subsidi rumah khusus bagi jurnalis.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengingatkan sebaiknya jurnalis mengikuti program subsidi rumah melalui jalur reguler yang berlaku untuk seluruh masyarakat.

Misalnya melalui program Tabungan Perumahan Rakyat atau fasilitas kredit perbankan.

Ia berpendapat, pemberian fasilitas khusus kepada wartawan dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik. Seolah-olah jurnalis tidak lagi independen atau kritis terhadap pemerintah.

“Jika jurnalis mendapat rumah dari Komdigi, akan sulit menghindari anggapan publik bahwa jurnalis telah kehilangan daya kritisnya,” ingatnya.

Karena itu, program ini sebaiknya dievaluasi kembali. Para jurnalis perlu tetap mengikuti jalur umum sebagaimana warga lainnya.

Nany mengatakan jika pemerintah berniat meningkatkan kesejahteraan wartawan, maka seharusnya fokus penegakan hak-hak ketenagakerjaan di perusahaan media.

Termasuk soal kepatuhan terhadap upah minimum. Serta perbaikan ekosistem industri media secara keseluruhan.

Pelbagai sumber