SPMB 2025 Harus Transparan: Diawasi Polri, KPK, Ombudsman hingga KPAI

Smartrt.news, JAKARTA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bukan lagi sekadar proses administratif tahunan. Di era keterbukaan dan desentralisasi pendidikan, SPMB kini menjadi tolak ukur integritas sistem pendidikan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memastikan proses SPMB berjalan transparan, adil, dan bebas diskriminasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa tanpa pengawasan menyeluruh di setiap tahap SPMB—mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi—risiko penyimpangan akan selalu ada.
“Kami ingin semua daerah saling belajar. Yang belum siap harus didampingi. Jangan sampai proses ini justru menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” tegas Abdul Mu’ti, Selasa (24/6/2025).
Sistem SPMB 2025 berbasis pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Mulai dari antrean token sejak subuh, dugaan pungli, hingga minimnya akses informasi menjadi perhatian utama.
Strategi Mitigasi: Sosialisasi Awal, Validasi Berlapis, dan Penegakan Hukum
Untuk merespons berbagai potensi masalah tersebut, Kemendikdasmen mengembangkan strategi mitigasi menyeluruh, antara lain, sosialisasi juknis lebih awal dengan media yang sesuai karakteristik daerah.
Lalu, pembentukan Forum Pengawasan Bersama yang melibatkan dinas pendidikan, UPT, hingga lembaga independen.
Investigasi lapangan atas laporan dugaan pelanggaran, dengan keterlibatan Inspektorat dan dinas terkait.
Termasuk sanksi tegas untuk pelanggaran, mulai dari pembatalan seleksi hingga pencopotan oknum.
Selain itu, kuota daya tampung dikunci dalam sistem Dapodik, sehingga tidak bisa diubah tanpa proses verifikasi. Validasi data peserta—mulai dari prestasi, domisili, afirmasi, hingga mutasi—dilakukan secara berlapis untuk mencegah manipulasi.
Kemendikdasmen juga mendorong integrasi sekolah swasta dalam sistem SPMB, terutama di daerah yang kekurangan daya tampung sekolah negeri.
“Pemda harus beri ruang bagi sekolah swasta, dengan standar pengawasan yang setara. Ini demi memastikan semua anak mendapat akses pendidikan,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto.
Langkah ini mencerminkan pendekatan inklusif dalam menghadapi ketimpangan akses, terutama di wilayah padat penduduk dan urban fringe.
Untuk menjaga integritas nasional, SPMB 2025 dipantau lintas sektor. Mulai dari Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, Komisi Disabilitas Nasional, hingga Kemendagri ikut aktif dalam pengawasan bersama.
“Semua laporan akan ditindaklanjuti cepat dan tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pungli atau pemalsuan data,” tegas Gogot.
Kemendikdasmen juga menyoroti pentingnya klarifikasi terhadap isu yang berkembang liar di masyarakat. Contohnya, antrean token di Surabaya sejak subuh terbukti tidak benar, karena sistem resmi baru dibuka pada jam kerja.
Begitu pula dugaan pungli di Bandung dan Tangerang yang setelah ditelusuri bersama Ombudsman dan Wamendikdasmen, tidak terbukti.
Langkah ini penting untuk mencegah panik kolektif, menjaga kepercayaan orang tua, dan memastikan bahwa proses penerimaan tidak terganggu oleh disinformasi.
Lebih dari sekadar proses masuk sekolah, SPMB adalah gerbang awal keadilan pendidikan. Di tengah tantangan ketimpangan akses, tata kelola yang bersih dan pengawasan ketat terhadap proses penerimaan menjadi kunci.
Saat ini, lebih dari setengah daerah telah melaksanakan SPMB, dan sisanya dijadwalkan menyusul hingga awal Juli. Kemendikdasmen memastikan bahwa setiap pihak—sekolah, dinas, orang tua, hingga murid—memiliki hak dan tanggung jawab setara untuk menjaga integritas sistem ini.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)
BACA JUGA