Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Optimalisasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam RKPD Kaltim 2026

SmartRT.News, SAMARINDA,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menandatangani dokumen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Acara ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (17/3/2025) malam. Sejumlah pejabat tinggi daerah turut hadir.
Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud hadir dalam acara tersebut. Para Wakil Ketua DPRD, 38 anggota dewan, dan jajaran perangkat daerah serta Forkopimda juga ikut serta.
Wakil Gubernur Seno Aji mengapresiasi sinergi eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kolaborasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Kami berkomitmen memperbaiki mekanisme perencanaan dan penganggaran agar lebih transparan dan berbasis aspirasi,” kata Seno Aji.
Pemprov Kaltim mengadopsi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI sebagai platform utama dalam penyampaian dan penyusunan usulan DPRD. SIPD memastikan aspirasi masyarakat tersusun sistematis dan terintegrasi dalam RKPD.
Penyusunan kamus usulan—wadah bagi pokok-pokok pikiran DPRD—mengalami penyempurnaan. Kolaborasi antara perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta panitia khusus DPRD membuat perumusan lebih efektif dan akomodatif.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk RKPD 2025, perubahan RKPD 2024, dan RKPD 2026. Kami akan terus memperbaiki setiap mekanisme yang masih memiliki kendala,” tambah Seno Aji.
Pansus Pokir DPRD Kaltim Kunjungi Kemendagri
Panitia Khusus (Pansus) Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan memfasilitasi draf keputusan DPRD Kaltim terkait pedoman penyusunan Pokir. Ketua Pansus Pokir Baharuddin Demmu mengatakan langkah ini penting untuk meningkatkan efektivitas perencanaan di tingkat daerah.
Sebelumnya, Pansus Pokir mengadakan rapat internal membahas kerangka acuan kerja tahun 2026. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Muhammad Samsun dan anggota lainnya.
Pansus Pokir juga menggelar rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kamus usulan aspirasi masyarakat. Tujuannya agar penginputan pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD 2025 lebih sistematis dan tanpa hambatan.
Pedoman penyusunan Pokir ini diharapkan membuat perencanaan pembangunan daerah lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi DPRD dan Pemprov Kaltim menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pokir Aspirasi Langsung Masyarakat
Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan melalui berbagai kegiatan, seperti reses, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja. Pokir ini kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Untuk meningkatkan efektivitas penyusunan Pokir, DPRD Kaltim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan pedoman penyusunan Pokir. Pansus ini mengadakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mengevaluasi kamus usulan aspirasi tahun 2025 dan menyusun referensi awal kamus usulan tahun 2026.
Selain itu, Pansus juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas substansi pedoman penyusunan Pokir. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam menyusun pedoman yang sistematis dan komprehensif.
Pada 17 Februari 2025, Pansus berhasil merampungkan pembahasan pedoman penyusunan Pokir dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim. Pedoman ini akan menjadi dasar bagi anggota dewan dalam menyusun Pokir sebelum ditetapkan, sehingga proses perencanaan pembangunan daerah dapat lebih terarah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya pedoman penyusunan Pokir yang jelas, diharapkan proses penginputan usulan aspirasi masyarakat ke dalam RKPD dapat berjalan lebih lancar dan tanpa hambatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat Kalimantan Timur.***
(Tim SmartRT.News/anang/sumber: Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim)
BACA JUGA