Sidang Kedua Gugatan 4 Warga Balikpapan Terdampak Pembangunan Jalan Tol IKN Ditunda Lagi

sidang
Jalannya sidang lanjutan di PN Balikpapan.(Foto:Smartrt.news/dok BBH)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Gugatan 4 warga Balikpapan  terdampak dari pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) KM 11 sempat digelar  di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada sidang kedua untuk pemanggilan pihak tergugat, pada Selasa (4/3/2025). Namun, sidang berlangsung singkat dan ditunda 2 minggu lagi.

Dalam hal ini empat korban yang terdampak mengajukan tuntutan kepada PT. Hutama Karya (Persero), PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan turut tergugat II Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada sidang lanjutan ke-2 pihak tergugat tidak hadir di persidangan, yaitu perwakilan dari Kementerian PUPR dan perwakilan dari Presiden. Hal ini membuat Hakim Ketua, Ari Siswanto, membuat keputusan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 18 Maret 2025 mendatang.

Kuasa hukum warga, yakni dari Balikpapan Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan Muhammad Hendra Sukmanegara, menjelaskan kepada SmartRT.news bahwa sidang akan ditunda 2 minggu lagi. Ini merupakan penundaan untuk kedua kalinya. Sidang perdana digelar pada 18 Februari 2024, dan hanya dihadiri turut tergugat II dari Otorita IKN.

“Sidang hari ini ditunda 2 minggu dan dilanjut dengan panggilan terakhir tanggal 18 Maret nanti,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

Hendra juga mengungkapkan bahwa apabila pihak terkait masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan mediasi. “Dilanjut dengan mediasi tanpa perwakilan dari Kementerian PUPR dan Presiden. Mereka dianggap, tidak menggunakan hak hukumnya di persidangan,” ungkapnya.

Sidang kasus ini bermula dari tuntutan korban yang meminta ganti rugi atas rumahnya yang terdampak banjir, akibat dari pembangunan Jalan Tol yang terletak pada segmen 3A-1, tepatnya di Kilometer 11, RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, sejak tahun 2023.

Empat Warga Balikpapan Gugat Kontraktor Jalan Tol

Seperti diberitakan sebelumnya, para penggugat merupakan warga RT 54 dan RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang terdampak langsung oleh proyek tol di Segmen 3A-1, Kilometer 11. Sejak pengerjaan proyek dimulai pada 2023, warga mengalami berbagai dampak serius, mulai dari keretakan bangunan akibat getaran proyek, hingga banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

“Saluran air tersumbat akibat proyek. Jadi setiap hujan deras, air meluap dan menggenangi rumah-rumah warga,” ujar jurubicara BBH Balikpapan Arief Wardhana. Dia menambahkan  beberapa warga kesulitan mengakses rumah dan kebun karena jalan yang biasa mereka gunakan ditutup akibat pembangunan tol.

“Pihak kontraktor sempat melakukan perbaikan drainase, tetapi warga menilai solusinya tidak sesuai prosedur, karena ketinggian saluran justru membuat air tertahan dan tidak mengalir dengan baik,” jelas Arief.

Ganti Rugi Dinilai Tak Seimbang

Sementara itu, kata juru bicara BBH Balikpapan, warga juga mengungkapkan bahwa mereka pernah ditawari ganti rugi oleh pihak kontraktor, tetapi jumlahnya dianggap terlalu kecil. Setiap rumah hanya ditawari Rp1,5 juta, jauh dari total kerugian yang mereka alami.

Berdasarkan perhitungan, empat penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp71,48 juta, termasuk kerusakan perabot rumah tangga, barang elektronik, hingga kendaraan bermotor. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp226 juta. Ini akibat trauma dan kehilangan penghasilan karena banjir yang terjadi hampir setiap pekan.

Para penggugat telah beberapa kali melayangkan somasi kepada pihak kontraktor, tetapi tanggapan yang diterima dianggap tidak memuaskan. Meskipun kontraktor sempat memberikan bantuan biaya pengungsian, warga merasa dampak proyek ini masih diabaikan. ***

(Tim SmartRt.news/DA Fauziah)