Serangan DDoS ke Tempo Dinilai Upaya Pembungkaman Pers, KKJ Desak Pemerintah Bertindak

JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap portal berita Tempo.co. Aksi ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman serius terhadap hak publik untuk mengakses informasi.
Serangan digital terjadi secara intens sejak Minggu (6/4/2025) pukul 13.00 WIB, beberapa jam setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi berjudul “Tentakel Judi Kamboja”. Serangan terus berlanjut hingga Kamis (10/4) dengan total mencapai 3 miliar permintaan akses. Akibatnya, sebagian besar halaman di situs Tempo, terutama artikel premium terkait liputan judi online, menjadi sulit diakses publik.
Tak hanya Tempo, sejumlah media lain yang turut mengangkat berita serupa juga mengalami serangan DDoS. KKJ menilai pola serangan ini sistematis dan terorganisir, mempertegas tren kekerasan digital terhadap media yang melakukan kontrol terhadap kekuasaan.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis. Serangan digital seperti ini merupakan tindak pidana, sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas perwakilan KKJ.
Serangan Digital Bukan yang Pertama
Tempo sebelumnya pernah menjadi korban serangan siber pada Agustus 2020. Saat itu, tampilan situs Tempo sempat diganti dengan layar hitam bertuliskan “Hoax” berwarna merah, usai mempublikasikan laporan investigasi seputar dukungan publik terhadap omnibus law.
Pada 2022, tiga media lain juga menjadi sasaran DDoS: Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Ketiganya mendapat serangan setelah memuat berita-berita yang dianggap sensitif—mulai dari isu tambang, kekerasan seksual di instansi pemerintah, hingga kasus penyelundupan yang menyentuh lembaga tertentu.
Tuntutan KKJ:
- Pemerintah harus menyatakan bahwa serangan terhadap media adalah pelanggaran HAM berat.
- Aparat kepolisian diminta segera menyelidiki dan membawa pelaku ke meja hijau.
- Semua pihak diminta menghormati kebebasan pers dan berekspresi.
Tentang KKJ
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 dan beranggotakan 11 organisasi, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, AMSI, IJTI, PWI, dan Amnesty International Indonesia. KKJ bertujuan untuk mengadvokasi keselamatan jurnalis dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap media.
Mengenali Serangan DDoS
Distributed Denial of Service (DDoS) adalah jenis serangan siber yang dilakukan dengan membanjiri server atau jaringan target menggunakan lalu lintas internet dalam jumlah besar secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk membuat sistem tidak dapat merespons permintaan normal pengguna, sehingga website menjadi lambat bahkan tidak bisa diakses.
Serangan DDoS biasanya dilakukan dari berbagai perangkat yang telah dikompromi, disebut sebagai botnet. Penyerang mengontrol ribuan hingga jutaan perangkat ini untuk mengirim permintaan akses ke server korban secara bersamaan.
Ciri-ciri serangan DDoS antara lain:
- Website tiba-tiba tidak bisa diakses tanpa alasan jelas
- Lonjakan trafik tidak wajar dalam waktu singkat
- Server overload meski tidak ada peningkatan pengunjung nyata
- Dashboard hosting atau server menunjukkan permintaan yang berasal dari banyak IP asing secara serentak
Cara Menangkal Serangan DDoS
Menghadapi serangan DDoS membutuhkan kombinasi teknologi, kesiapan infrastruktur, dan langkah antisipasi. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan dampaknya:
- Gunakan Layanan Anti-DDoS
Penyedia seperti Cloudflare, AWS Shield, Akamai, hingga Google Cloud Armor menyediakan proteksi tingkat lanjut terhadap trafik berbahaya. - Pantau Trafik Secara Real-Time
Gunakan monitoring tools untuk mendeteksi lonjakan trafik mencurigakan sejak dini, agar bisa merespons lebih cepat sebelum sistem tumbang. - Konfigurasi Firewall dan Rate Limiting
Atur firewall untuk membatasi jumlah permintaan dari satu alamat IP dan blokir trafik mencurigakan yang berasal dari lokasi tidak dikenal. - Gunakan Load Balancer dan CDN
Teknologi ini membantu membagi beban trafik dan mendistribusikan permintaan ke beberapa server, sehingga mengurangi risiko overload. - Buat Protokol Tanggap Darurat (Incident Response Plan)
Tim IT harus memiliki prosedur khusus saat terjadi serangan, mulai dari isolasi server, analisis log, hingga pelaporan ke penyedia layanan dan pihak berwajib.***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: siaran pers KKJ)
BACA JUGA