Sempat Ditahan, 232 WNI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Termasuk Anak-anak

WNI di Sudan yang di Evakuasi Pemerintah pada April 2024. (Foto : Kemenlu)
Smartrt.news, BALIKPAPAN — Laut Selat Malaka pagi itu kembali menjadi saksi bisu kepulangan ratusan anak bangsa dari negeri seberang.
Sebanyak 232 Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor Bahru, dengan dua kapal feri menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, Senin pagi.
Mereka bukan pelancong. Mereka adalah wajah-wajah yang telah melalui hari-hari di balik jeruji pusat detensi imigrasi—83 orang dari Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang dan 149 lainnya dari Jabatan Imigresen Putrajaya.
Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sebagai bagian dari komitmen layanan dan perlindungan terhadap WNI/PMI.
Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI JB dan KBRI Kuala Lumpur, bekerja sama dengan otoritas keimigrasian Malaysia, mengawal proses deportasi dengan ketat.
Dua Gelombang, Satu Harapan Pulang
Gelombang pertama diberangkatkan pukul 10.00 waktu setempat. 83 WNI/PMI—terdiri dari 65 laki-laki dan 18 perempuan, termasuk enam anak-anak—meninggalkan tanah Malaysia dengan harapan bisa memulai lembaran baru.
Satu jam kemudian, feri kedua membawa 149 WNI/PMI lainnya, yang terdiri dari 127 laki-laki dan 22 perempuan, termasuk empat anak-anak.
Total 232 orang ini menjadi bagian dari angka besar pemulangan dalam Program M, kerja sama antara Pemerintah Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia.
Dari Batam ke Daerah Asal: Proses Reintegrasi Dimulai
Setibanya di Pelabuhan Batam Centre, para WNI/PMI langsung disambut dan diserahterimakan oleh KJRI Johor Bahru kepada Tim P4MI Batam, Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.
Selanjutnya, mereka diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum dikembalikan ke daerah asal, seperti Aceh, Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat.
3.456 WNI Sudah Dipulangkan, Program M Terus Berjalan
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari target 7.200 WNI/PMI yang akan dipulangkan dalam kurun waktu dua tahun melalui Program M.
“Sampai 21 Juli 2025, sudah ada 1.000 WNI/PMI yang dipulangkan lewat program ini. Secara keseluruhan, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi terhadap 3.456 WNI/PMI,” terang Leny.
Namun, ia tak sekadar menyampaikan angka. Leny juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh WNI/PMI yang berada di luar negeri.
“Kami terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat. Tapi lebih dari itu, WNI juga harus sadar hukum dan melengkapi dokumen agar tak terjebak sebagai pendatang ilegal. Keberadaan kita di luar negeri harus legal, aman, dan produktif,” ujarnya.
Apresiasi untuk Kolaborasi Lintas Instansi
Dalam pernyataannya, KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan ini—mulai dari Kementerian P2MI, BP3MI/P4MI, Pemprov, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, hingga Bea Cukai.
Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan bahwa setiap langkah pemulangan berjalan dengan aman, manusiawi, dan terorganisir, menghindari kerumitan prosedural yang sering kali menjadi beban tambahan bagi WNI yang sudah menjalani hari-hari berat di negeri orang.
Pemulangan 232 WNI/PMI hari ini bukan hanya tentang kembalinya mereka ke tanah air, tapi juga menjadi alarm serius akan pentingnya edukasi migrasi aman.
Setiap warga negara berhak mencari nafkah di mana pun, namun harus dengan cara yang benar—karena harga dari sebuah “jalan pintas” kadang dibayar dengan detensi, deportasi, bahkan kehilangan martabat.
“Mari bersama-sama menjaga nama baik Indonesia di mata dunia,” tegas Leny Marliani.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)