Sempat Disegel, Kantor Maxim Samarinda Dibuka Kembali, Siap Tunduk pada Aturan Tarif Pemerintah Kaltim

Oleh editor johan pada 05 Agu 2025, 13:10 WIB
Kantor Maxim Samarinda Resmi Dibuka Kembali, Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Pengawasan (foto : pemprov Kaltim)

Kantor Maxim Samarinda Resmi Dibuka Kembali, Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Pengawasan (foto : pemprov Kaltim)

Smartrt.news, SAMARINDA – Setelah sempat disegel pada 31 Juli 2025, kantor operasional Maxim di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin, 4 Agustus 2025. Pembukaan ini dilakukan usai tercapainya kesepakatan antara manajemen Maxim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memimpin langsung pembukaan kantor operasional milik PT Teknologi Perdana Indonesia tersebut. Dalam keterangannya, Edwin menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah Maxim menyatakan kesediaannya mematuhi keputusan Gubernur Kaltim.

“Pemprov menyetujui pembukaan kembali kantor operasional Maxim setelah pihak manajemen membuat surat pernyataan tertulis untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas Edwin.

Dua Poin Penting dalam Surat Pernyataan

Surat pernyataan yang menjadi dasar pencabutan segel tersebut memuat dua poin krusial:

  1. Kantor operasional Maxim di Samarinda mulai hari ini dibuka kembali secara penuh.
  2. Evaluasi menyeluruh terhadap tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama seluruh stakeholder terkait.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat dan mitra pengemudi terhadap praktik tarif rendah yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif minimum.

Maxim Siap Ikut Evaluasi Tarif Bersama Aplikator Lain

Pihak Maxim Indonesia, melalui Government Relation-nya, Muhammad Rafi Assegaf, menegaskan komitmen perusahaan untuk terlibat aktif dalam proses evaluasi yang akan dimulai Rabu pekan ini.

“Kami siap mengikuti hasil evaluasi tarif bersama aplikator lainnya. Kami juga berkomitmen agar penetapan tarif tidak melenceng dari aturan minimum yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Rafi.

Evaluasi ini menjadi penting untuk menjaga ekosistem persaingan yang adil di sektor transportasi daring di Kaltim, sekaligus melindungi keberlanjutan penghasilan mitra pengemudi.

Pemprov Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penyesuaian regulasi terhadap layanan transportasi daring, termasuk Maxim, Grab, dan Gojek. Pemprov ingin memastikan bahwa semua aplikator beroperasi sesuai regulasi dan tidak merugikan konsumen maupun pengemudi.

Langkah pembukaan kembali ini diharapkan menjadi momentum memperbaiki hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan teknologi transportasi, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)

Tinggalkan Komentar