Sehari Diluncurkan, Seribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak Dwifungsi TNI di Change.org

Oleh widodo pada 16 Mar 2025, 23:02 WIB
ssr

Banner SSR dalam petisi yang menghiasi laman www.change.org..

SmartRT.news, JAKARTA – Sejak diluncurkan pada Minggu (16/3/2025), petisi “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” di platform Change.org telah ditandatangani oleh 1.312 orang, (hingga Minggu malam). Petisi ini diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan didukung oleh 174 tokoh serta 186 lembaga.

Tagar #TolakDwiFungsiABRI dan #TolakRevisiRUUTNI ramai bermunculan di media sosial. Warganet menyoroti potensi kembalinya dwifungsi TNI, yang mereka nilai mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

“Saya menolak keras dwifungsi ABRI,” tulis Muhammad Akbar dalam petisi tersebut.

Dhia Prasetyo menambahkan, “Militer tidak memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan sipil.”

Sementara itu, Kuswandi Wandi mengingatkan bahwa revisi RUU TNI berpotensi merusak tatanan negara dan membuka celah korupsi. Beberapa warganet juga mengaitkan penolakan ini dengan sejarah Orde Baru.

“Saya tidak ingin Indonesia kembali ke Orde Baru, ujar Dimas Husin.

Itulah komentar para warganet yang mengunjungi dan menandatangani petisi di https://chng.it/NtTTrdYgwc

HRWG Kecam Revisi UU TNI, Sebut Bertentangan dengan HAM Internasional

Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka menilai revisi ini mengancam profesionalisme militer serta bertentangan dengan berbagai rekomendasi PBB dan hukum HAM internasional.

Menurut HRWG, draf revisi ini bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).

Beberapa poin keberatan yang disampaikan Koalisi antara lain:

  • Pelanggaran terhadap rekomendasi CCPR/UPR, terutama terkait yurisdiksi pengadilan militer untuk kasus HAM.
  • Mengabaikan prinsip pemisahan fungsi militer-sipil, dengan memberikan ruang bagi TNI untuk berperan dalam keamanan dalam negeri.
  • Bisnis militer yang tidak dihapus, bertentangan dengan prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM.
  • Penghambatan ratifikasi Statuta Roma ICC, yang berpotensi melindungi pelaku pelanggaran HAM berat.
  • Kembalinya dwifungsi TNI ala Orde Baru, yang bertentangan dengan UU No. 34/2004.

HRWG menilai jika revisi ini tetap disahkan, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk kemungkinan sanksi diplomatik dan penurunan peringkat kebebasan sipil.

Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit

tni

(Foto:smartrt.news/tni.mil.id/

Di sisi lain, Kapuspen TNI menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertujuan memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme tersebut akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia. TNI menilai bahwa prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi. Agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara,” jelas Kapuspen TNI.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

(Tim SmartRT.news/Anang/berbagai Sumber)