Sedot BBM Subsidi, Tiga Sopir Tangki Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Balikpapan

tersangka BBM subsidi
Para tersangka bersama barang bukti tiga mobil tangki, dan BBM subsidi yang dicuri, dihadirkan dalam jumpa pers.(Foto:smartrt.news/Polda Kaltim)

Balikpapan, SmartRT.News – Kedapatan menyedot BBM subsidi, tiga sopir tangki milik PT El ditangkap Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Balikpapan, Rabu (5/3/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Kapal Polisi (KP) Laksmana-7012 yang mengejar KMP Ulin Ferry saat dalam pelayaran dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan menuju Pelabuhan Penajam, Kabupaten PPU.

Ada tujuh mobil tangki yang berada di atas kapal feri dengan tujuan salah satu SPBU di Penajam untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, pertamax dan biosolar.Petugas yang naik ke atas kapal, mendapati tiga sopir tangki sedang menyedot menggunakan slang pada mobil masing-masing yang disopiri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Jumat (7/3/2025). Jumpa pers ini sekaligus pelimpahan kasus kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

Komandan Kapal KP Laksmana-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah membuka segel dan tutup manhole mobil tangki BBM, lalu menyedot BBM dengan selang ke dalam jeriken.

“Pada saat pemeriksaan di atas KMP Ulin Ferry, kami menemukan para tersangka sedang mengambil BBM subsidi jenis pertalite, pertamax, dan biosolar. Kami langsung melakukan penangkapan.  Dan mengamankan tiga tersangka, yaitu ED, MK, dan H,” kata AKBP Rinto Haivan Simbolon, Komandan Kapal Polisi (KP) Laksmana-7012.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Tiga mobil bunker (tangki) yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Sedangkan BBM yang disita masing-masing dari tangki mobil: KT 8355 SG dengan sopir berinisial ED,  berupa biosolar 55 liter dan pertamax 80 liter.

Selanjutnya dari mobil tangki B 9141 SMP dengan sopir berinisial H berupa pertamax 35 liter. Kemudian pada mobil tangki B 9148 SMP dengan sopir berinisial MK berupa pertalite 90 liter dan pertamax 70 liter.

Dijelaskannya, ketiga sopir tangki ini semuanya warga Balikpapan. ED, warga Jalan Dahor, Baru Ilir. H, warga Jalan Pandan Sari, Kelurahan Margasari. Dan MK, warga Sanga Buana, Perum Graha Indah, Balikpapan Utara.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa lima jeriken berisi BBM, tiga katup kopling manhole, tiga alat penusuk, tiga handphone, STNKmasing-masing mobil, dan surat jalan pengiriman BBM.

“Total BBM yang diamankan meliputi 70 liter biosolar, 90 liter pertalite, dan 185 liter pertamax,” kataAKBP Rinto Haivan Simbolon.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Berdasarkan informasi awal yang diterima, polisi mencurigai adanya aktivitas penyedotan BBM subsidi oleh sopir mobil tangki. Pada Rabu pukul 16.00 WITA, terdeteksi ada tujuh mobil tangki yang akan berangkat dari Pelabuhan Ferry Kariangau. Kapal ini diketahui menuju Pelabuhan Ferry Penajam menggunakan KMP Ulin Ferry.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 17.00 WITA, Korpolairud Baharkam Polri dengan Kapal KP Laksmana-7012 mulai bergerak. Tim bersama personel gabungan dari Subdit Polair Polda Kaltim melakukan pengejaran terhadap KMP Ulin Ferry. Ketika berada di suatu perairan, tim patroli berhasil menghentikan dan naik ke kapal feri.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi ditemukan tiga sopir mobil tangki yang tengah melakukan pengambilan BBM subsidi pada masing-masing mobilnya.

“Sedangkan untuk kapal feri itu kemudian diamankan. Selanjutnya diarahkan menuju Pelabuhan Pelindo IV Kampung Baru, Balikpapan Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Penyelidikan Lanjutan di Polda Kaltim

AKBP Rinto Haivan Simbolon menegaskan bahwa kasus ini masih akan didalami lebih lanjut oleh Subdit Ditpolairud Polda Kaltim. Penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi ini.

“Nanti yang akan mendalami dari Polda Kaltim,” jawab AKBP Rinto Haivan ketika ditanya wartawan BBM subsidi hasil curian itu akan dijual kemana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi. Hal ini guna mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Poldakaltim)