Sebanyak 64 Titik Potensial Parkir, Baru 8 Lokasi yang Aktif di Balikpapan

Oleh widodo pada 01 Agu 2025, 15:39 WIB

Petugas Dishub Balikpapan sedang berdialog dengan salah satu petugas parkir.

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa terdapat 64 titik parkir potensial yang telah dipetakan di berbagai wilayah kota. Namun, hingga saat ini baru 8 lokasi yang resmi beroperasi dan dikelola. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kemacetan jika tidak segera ditata secara menyeluruh.

Kepala Dishub Balikpapan, Muh. Fadli, menjelaskan bahwa titik-titik tersebut telah disesuaikan dengan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan diproyeksikan sebagai bagian dari solusi pengelolaan parkir jangka panjang.

“Kami sudah mapping 64 titik sesuai andalalin. Namun, baru sedikit yang bisa dimanfaatkan. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita agar penataan parkir lebih optimal,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Dishub mencatat masih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan untuk aktivitas parkir tanpa izin resmi. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama terganggunya kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan ruko, simpang jalan, dan depan SPBU.

“Masih banyak yang belum punya izin pemanfaatan ruang jalan, tapi sudah digunakan untuk parkir. Ini yang kita tertibkan,” tegas Fadli.

Penertiban Dimulai Agustus, Awali Sosialisasi
Sebagai tindak lanjut, Dishub bersama Satlantas Polresta membentuk satuan tugas gabungan untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut. Penertiban akan dimulai awal Agustus dengan masa sosialisasi selama 1–2 minggu, sebelum diterapkan sanksi administratif seperti pengempesan ban, kunci roda, atau pengangkutan kendaraan.

Dishub juga telah mengantongi Surat Keputusan Wali Kota yang memberi kewenangan kepada UPTD Perparkiran untuk langsung melakukan penindakan.

“SK Wali Kota sudah keluar. Sekarang UPTD bisa langsung bertindak di lapangan,” jelasnya.

Kawasan prioritas penataan dan pengawasan parkir meliputi jalan-jalan padat lalu lintas, area ruko tanpa izin parkir, serta antrean kendaraan di depan SPBU yang sering menimbulkan kemacetan.

Fadli menekankan bahwa setiap usaha yang ingin memanfaatkan ruang parkir di fasilitas umum wajib mengantongi izin resmi, termasuk andalalin.

“Kalau ingin gunakan ruang parkir untuk usaha, harus sesuai prosedur,” pungkasnya.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber:dishub)

Tinggalkan Komentar