Satpol PP Kaltim Perkuat Pengawasan Aset Daerah Lewat Sosialisasi Perda BMD

Oleh editor johan pada 22 Jul 2025, 17:11 WIB
Sosialisasi mengenai penegakan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah (foto : Pemprov Kaltim)

Sosialisasi mengenai penegakan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah (foto : Pemprov Kaltim)

Smartrt.news, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Selasa (22/7/2025).

Acara ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional Pemprov Kaltim serta perwakilan Satpol PP dari kabupaten dan kota se-Kaltim. Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman serta sinergi lintas perangkat daerah dalam menjaga aset publik secara tertib, efisien, dan akuntabel.

Fokus: Efektivitas & Akuntabilitas Aset Daerah

Plh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kaltim, H. Abdul Muis, menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap aset milik daerah dikelola sesuai aturan.

“Satpol PP tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga wajib memastikan bahwa perangkat daerah paham dan patuh terhadap regulasi pengelolaan aset,” ujarnya.

Perda No. 3 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 4 Juli 2022, menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah—mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan dan penyelesaian sengketa.

Beberapa poin krusial dalam perda tersebut mencakup:

  • Penatausahaan dan pelaporan aset daerah secara digital dan berkala
  • Pengamanan dan pemeliharaan BMD yang belum dimanfaatkan optimal
  • Penilaian dan pemindahtanganan aset sesuai prosedur hukum
  • Sanksi administratif dan ganti rugi atas kerugian akibat kelalaian pengelolaan aset
  • Pengelolaan BMD oleh BLUD dan rumah negara

Mencegah Kerugian Negara, Meningkatkan Transparansi

Dalam sesi pemaparan, para narasumber dari BPKAD, Inspektorat Daerah, Biro Hukum Setda, dan internal Satpol PP Kaltim menyoroti pentingnya keterbukaan informasi aset dan pengawasan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan aset.

Sosialisasi ini juga mendorong OPD untuk lebih proaktif menyusun perencanaan kebutuhan aset dalam APBD, memperbarui data inventaris, serta melakukan pemanfaatan aset idle secara produktif.

“Tujuan akhir dari kegiatan ini bukan sekadar administrasi, melainkan memastikan bahwa aset milik rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara maksimal,” tegas Abdul Muis.

Bangun Budaya Tertib Aset di Lingkungan Pemerintah

Satpol PP Kaltim menilai pentingnya kolaborasi dengan setiap OPD yang menjadi pengguna aset. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam mengelola kekayaan negara.

Langkah Satpol PP Kaltim memperkuat posisi daerah sebagai entitas yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam tata kelola keuangan dan aset. Sosialisasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kaltim serius mengawal akuntabilitas sektor publik hingga ke level paling teknis.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim/berbagai sumber)

Tinggalkan Komentar