Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Waspadai Modus Penipuan Digital Berbasis AI

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kaltara, Parjiman (Foto : Pemprov Kaltim)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kaltara, Parjiman (Foto : Pemprov Kaltim)

Smartrt.nes, BALIKPAPAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi ekosistem keuangan ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI resmi memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Tak hanya itu, sebanyak 74 tawaran investasi ilegal juga ditindak, menyusul laporan penipuan dengan berbagai modus canggih seperti: Impersonasi (peniruan nama/website/media sosial entitas resmi).

Lalu, Lowongan kerja palsu (job scam) berkedok paruh waktu. Skema investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kaltara, Parjiman, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal kini makin optimal berkat sinergi lintas lembaga.

Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dalam struktur Satgas PASTI.

“Dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Polri, serta BSSN, patroli siber makin presisi dalam menekan penyebaran aktivitas ilegal keuangan digital,” tegas Parjiman.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari, 11.166 entitas pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun, IASC Jadi Garda Depan Penanganan Scam

Sebagai langkah lanjut, OJK dan Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang resmi beroperasi sejak 22 November 2024. IASC bekerja sama dengan asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce untuk menangani kasus penipuan keuangan secara cepat dan terintegrasi.

Hingga 31 Mei 2025, IASC mencatat 135.397 laporan penipuan, dengan, 219.168 rekening terlapor, 49.316 rekening (22,5%) telah diblokir, dan Rp2,6 triliun total kerugian masyarakat, sementara hanya Rp163,3 miliar (6,28%) yang berhasil dibekukan.

Intimidasi hingga Pelecehan oleh Pinjol Ilegal: 22.993 Nomor Dilaporkan

Satgas PASTI juga mencatat meningkatnya aksi teror dan pelecehan dari debt collector pinjol ilegal, yang dilakukan melalui WhatsApp, telepon, dan pesan pribadi.

Sebanyak 22.993 nomor telepon telah dilaporkan oleh masyarakat dan kini dalam proses pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Ancaman Baru: Penipuan Digital Gunakan Kecerdasan Buatan (AI)

Satgas PASTI mengingatkan bahwa modifikasi modus penipuan kini melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mampu meniru suara, wajah, dan identitas digital. Platform yang kerap disalahgunakan mencakup WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, email, SMS, hingga website palsu.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diminta, tidak mudah tergiur iming-iming investasi atau pinjaman cepat, apalagi yang tidak terdaftar di OJK. Selalu cek legalitas melalui situs resmi OJK atau IASC.

Laporkan segera jika menerima teror pinjol, penipuan transaksi, atau indikasi impersonasi keuangan.

“Upaya pemblokiran dan penindakan akan terus kami lanjutkan. Tujuannya jelas: membongkar ekosistem keuangan ilegal yang meresahkan dan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik,” tutup Parjiman.

(Tim Ssmartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)

Tinggalkan Komentar