Satgas Pantau Kasus dan Bantu Carikan Pekerjaan bagi Korban PHK

Ilustrasi korban PHK (Sumber : PB/Smartrt.news)
Ilustrasi korban PHK (Sumber : PB/Smartrt.news)

Smartrt.news, JAKARTA – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sejak 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Hal itu, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto

Tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi PHK melalui pemetaan risiko sektor industri dan perusahaan yang rentan.  Menangani dampak pasca-PHK dengan menyediakan program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) bagi pekerja terdampak.

Satgas PHK juga bertugas memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mendorong penciptaan lapangan kerja baru melalui sinergi lintas sektor.

“Satgas PHK selain memonitor PHK juga mencarikan alternatif, mencarikan pekerjaan untuk yang terkena PHK,” ujar Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya.

Satgas ini nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian, tidak hanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar penanganan bisa dilakukan dari hulu ke hilir.

Aturannya Masuk Tahap Finalisasi

Saat ini, draf aturan Satgas PHK telah berada di meja Kemenko Perekonomian dan memasuki tahap finalisasi. Pembentukan Satgas PHK merupakan respons terhadap gelombang PHK

Sebelumnya, diharapan ribuan para buruh, Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat kehilangan pekerjaan.

“Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” tegas Presiden Prabowo

Jumlah PHK di Indonesia

Tahun 2024 sebanyak 77.965 pekerja mengalami PHK. Jumlah itu meningkat sekitar 20,2% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 64.855 kasus.

Sedangkan periode Januari–20 Mei 2025,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 26.455 kasus PHK hingga 20 Mei 2025.

Provinsi dengan jumlah PHK tertinggi yakni Jawa Tengah sebanyak 10.695 kasus, DKI Jakarta 6.279 kasus dan Riau: 3.570 kasus

Jumlah PHK di Kaltim

Sedangkan di Kaltim, pada tahun 2024, tercatat 2.099 pekerja dari 348 perusahaan mengalami PHK di Kaltim. Sebagian besar kasus di Balikpapan, berau dan Paser.

Sebanyak 341 pekerja dari 54 perusahaan mengalami PHK. Januari 178 pekerja dari 14 perusahaan. Februari 54 pekerja dari 10 perusahaan. Maret 52 pekerja dari 15 perusahaan. April 57 pekerja dari 15 perusahaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov_ Kaltim menyebut, PHK terjadi rata-rata karena kontrak kerja yang tidak diperpanjang, bukan karena penutukan usaha.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik/Berbagai sumber)