Satgas Pangan Polri Ungkap 201 Ton Beras Oplosan, Ratusan Merek Premium Ternyata Palsu

Barang bukti beras oplosan yang diamankan Polda Kaltim (foto : Polda Kaltim)
Smartrt.news, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah menemukan ketidaksesuaian mutu, berat, dan label harga pada berbagai merek beras premium dan medium di pasaran. Praktik curang ini diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Investigasi intensif dilakukan Polri pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi. Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diambil dari pasaran. Hasilnya: 201 ton beras oplosan disita, terdiri dari 39.036 karung beras premium 5 kg dan 2.304 karung beras premium 2,5 kg.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pembohongan publik berskala nasional,” tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Dibungkus Label Premium, Berisi Beras Oplosan
Barang bukti yang disita mencakup beras bermerek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, hingga Setra Pulen Alfamart. Semua diklaim sebagai produk premium namun terbukti tidak memenuhi standar mutu. Beberapa diproduksi oleh perusahaan ternama seperti PT PIM, PT FS, dan distributor Toko SY.
Selain fisik beras, Polri juga menyita dokumen penting seperti sertifikat merek, SOP pengendalian mutu, serta hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian, yang memperkuat temuan atas lima merek besar, termasuk Sania dan Setra Ramos.
Polri menegaskan penyidikan akan dilanjutkan ke tahap pemanggilan saksi-saksi dari pihak produsen dan distribusi, guna menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Ancaman Hukuman Berat: TPPU hingga 20 Tahun Penjara
Atas temuan ini, pelaku pengoplosan beras bisa dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, pelaku juga dapat dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami akan menindak tegas pelaku yang mengoplos beras, menyesatkan konsumen, dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional,” kata Brigjen Helfi.
Modus Serupa Terungkap di Kaltim
Sebelumnya, Polda Kaltim juga mengungkap kasus serupa. Pelaku berinisial H.MA ditangkap di Balikpapan Selatan atas dugaan menjual beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang ternyata tidak sesuai klaim mutu.
“Beras ini tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional. Hasil uji laboratorium membuktikan kualitasnya jauh dari standar premium,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto.
Dalam kasus itu, Polda Kaltim menyita menyita barang bukti berupa nota pembelian dua karung beras. Termasuk menyita sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat Diminta Waspada dan Aktif Melapor
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli produk pangan, khususnya beras. Pastikan produk memiliki legalitas, label resmi, dan terdaftar di lembaga pengawas seperti Badan Pangan Nasional.
“Kami mendorong masyarakat berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional,” ujar Kombes Yuliyanto.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Polda Kaltim)