RUU TNI Diketok, Puan: Apakah Dapat Disetujui untuk Disahkan Menjadi Undang-undang?

Puan
Puan ketika mengetuk palu, tanda pengesahan RUU TNI.(Foto: tangkapan gambar TV Parlemen).

SmartRT.news, JAKARTA,- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan oleh Puan Maharani selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Puan tampak mengetukkan palu menandai pengesahan RUU TNI pada saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/03/2025).

Kegiatan ini SmartRT.News pantau melalui siaran langsung TV Parlemen selama lebih dari satu jam.

Sebelum mengetokkan palu, Puan menanayakan kepada para fraksi-fraksi DPR RI yang hadir: apakah, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?

“Setujuuuu,” terdengar jawaban dari para anggota DPR RI yang hadir. Puan pun langsung mengetokkan palu satu kali. “Tok”.

Sebelumnya Puan merangkum dalam tiga pokok bahasan utama yang mengalami perubahan signifikan dalam pembahasan RUU TNI:

Pertama, Penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Pada pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mengalami perubahan dengan menambah cakupan tugas dari 14 menjadi 16. Penambahan tersebut meliputi:

Menghadapi Ancaman Siber: TNI kini memiliki tugas untuk membantu dalam upaya menghadapi ancaman siber yang semakin meningkat seiring perkembangan teknologi.

Perlindungan Warga Negara di Luar Negeri: TNI juga ditugaskan untuk membantu melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam situasi darurat.

Penempatan Prajurit TNI pada Kementerian dan Lembaga

Yang kedua, perubahan pada Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, penempatan tersebut dibatasi pada 10 kementerian atau lembaga. Dengan revisi ini, jumlah tersebut diperluas menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan lembaga dan kementerian yang membutuhkan keahlian prajurit TNI.

“Di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas aktif atau memasuki masa pension,” kata Puan.

Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Yang ketiga yakni perubahan terkait masa dinas keprajuritan yang diatur dalam Pasal 53. Usia pensiun prajurit TNI mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Perwira: Usia pensiun ditingkatkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Bintara dan Tamtama: Usia pensiun ditingkatkan dari 53 tahun menjadi 55 tahun.

“Ketentuan mengenai masa dinas prajurit ini sebagai bentuk keadilan dalam jenjang kepangkatan,” katanya.

Puan menyebut, bahwa DPR RI bersama Pemerintah  tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi dalam melakukan perubahan UU no. 4 tahun 2024 tentang TNI.

“Kami Bersama Pemerintah tetap berlandaskan nilai  dan prinsip demokrasi, supremasi sipil , HAM. Serta memenuhi ketentuan hukum  nasional dan internasional yang telah disahkan,” katanya.

(Tim SmartRT.news/anang/sumber: TV parlemen DPR RI)