RUU Haji yang Bakal Disahkan: Penyelenggaraan, Kelembagaan dan Kuota Khusus

Masjidil Haram dengan kabah di pusatnya yang menjadi tempat tawaf bagi jamaah haji dan umroh.(Foto:smartrt.news/TV Live Makkah)
Smartrt.news, JAKARTA – Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI akhirnya bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025).
Keputusan tingkat I ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama pemerintah yang menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, MenPAN-RB, Mensesneg, dan perwakilan DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan keputusan diambil tanpa catatan dari seluruh fraksi. “Bulat menerima dan menyetujui untuk dibawa ke pengambilan keputusan berikutnya,” tegasnya.
Isu Krusial: Dari Kelembagaan hingga Kuota Haji
Wakil Ketua Komisi VIII yang juga Ketua Panja RUU Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, memaparkan tiga isu utama yang sempat memicu perdebatan panjang:
- Penyelenggaraan haji di daerah. Untuk pertama kalinya diatur secara tegas dalam dua level pengaturan.
- Penegasan bahwa pengelolaan haji tetap berada di bawah kementerian, bukan badan tersendiri.
- Kuota haji khusus. Disepakati tetap 8 persen tanpa kelas minimal maupun maksimal.
Selain itu, setiap tambahan kuota haji kini wajib melalui pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah, guna mencegah praktik lobi dan pembagian kuota yang tidak transparan.
Antisipasi Kekacauan Haji 2025
Marwan menegaskan urgensi RUU ini agar kekacauan penempatan jemaah yang terjadi pada musim haji 2025 tidak kembali terulang. “Dengan undang-undang ini, penyelenggaraan haji bisa ditata lebih baik, sesuai dinamika di Arab Saudi dan peningkatan layanan dari Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan wacana strategis untuk memangkas durasi perjalanan haji dari 41 hari menjadi hanya 30 hari. Pemangkasan ini disebut akan menekan biaya sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah. “Jika Presiden berkenan dan ada kesepakatan dengan Arab Saudi, termasuk pemanfaatan bandara di To’if, hal ini bisa dilaksanakan,” kata Marwan.
Kuota Tambahan Jangan Rugikan Jemaah Reguler
Komisi VIII juga menekankan agar kuota tambahan tidak menyingkirkan hak jemaah reguler yang sudah puluhan tahun menunggu antrean. “Tambahan kuota haji bisa saja 10 ribu, 20 ribu, atau 30 ribu, namun hal itu harus dibahas bersama karena berimplikasi pada kemampuan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelas Marwan.
Harapan Tata Kelola Lebih Transparan
Musim haji 2025, Indonesia memperoleh kuota 241.000 jemaah—terdiri atas 221.000 reguler dan 20.000 khusus. Dengan RUU baru ini, DPR RI berharap tata kelola kuota, pembiayaan, serta pelayanan haji dapat lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)