RUU Disahkan, TNI Bisa Aktif di 14 Jabatan Tertentu

SMARTRT.NEWS – RUU TNI telah sah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna. Paripurna DPR telah mengetuk RUU ini menjadi UU TNI, pada Kamis (20/3/2025).
Sementara hadir dalam Paripurna Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Selain itu, dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Lalu, ada pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.
UU TNI mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI. Kemudian usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara,
- Siber dan/atau Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotika Nasional, dan
- Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
- Pengelola Perbatasan,
- Penanggulangan Bencana,
- Penanggulangan Terorisme,
- Keamanan Laut, dan
- Kejaksaan Republik Indonesia
Selain itu, revisi juga menyentuh Pasal 7. Yakni, soal Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang. Kemudian, pada Pasal 7 RUU TNI, juga tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang. Yakitu, dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Kemudian, dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yakni membantu upaya menanggulangi ancaman siber. Selain itu, membantu melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (2) huruf b:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Selain itu, mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Kemudian, mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan Wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
- Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, revisi juga menyangkut Pasal 53, terkait Usia Pensiun TNI. Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini ada dalam ayat 2 dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan. Rinciannya:
Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
Pati bintang 1 maksimal 60 tahun
Pati bintang 2 maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus Perwira Tinggi Bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat perpanjang maksimal dua kali atau dua tahun sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA