RPJMD Balikpapan 2025–2029: Banjir, Sampah dan Air Bersih Masuk 7 Rekomendasi DPRD

Smartrt.news, BALIKPAPAN,- Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) di Gedung Parkir Klandasan.
Dalam RPJMD tersebut, penanganan banjir, pengelolaan sampah dan penyediaan air bersih masuk dalam tujuh rekomendasi strategis DPRD. Pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi permukiman, membangun bendungan pengendali banjir (bendali), serta mengoptimalkan infrastruktur penanggulangan bencana. Selain itu, pengembangan sistem pengelolaan sampah, termasuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan program daur ulang, juga menjadi prioritas.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo yang mewakili Wali Kota Balikpapan, mengatakan Pemkot sedang menjalankan program-program rekomendasi strategis, seperti penanganan banjir, penyediaan air bersih, dan pengolahan sampah. Ketiga program ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot.
“Program ini akan terus berjalan di 2025, dan proses tendernya juga masih berlangsung. Apa yang direkomendasikan DPRD seperti pengelolaan sampah, air bersih, itu semua sudah kita jalankan,” katanya.
Tujuh Rekomendasi Strategis DPRD
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah. RPJMD disusun mengacu pada RPJPD, RTRW, serta RPJMN, dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kota Balikpapan bersama jajaran pimpinan DPRD, ketua-ketua komisi, dan Pemerintah Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat kerja dan menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil pembahasan, DPRD menyampaikan tujuh poin rekomendasi strategis.
Pertama:
Membangun ekonomi inklusif berkelanjutan, dengan rekomendasi pemberdayaan dan penguatan UMKM untuk akses kegiatan ekonomi dari sektor pemerintahan maupun swasta, pemerataan kegiatan ekonomi sampai pinggiran kota Balikpapan, revitalisasi pasar rakyat dan membangun sinergitas dengan ATR/BPN Kota Balikpapan.
Kedua:
Penguatan SDM dan Perlindungan Sosial, dengan rekomendasi mencakup peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kesehatan, peninjauan kerja sama dengan BPJS, pemerataan sarana-prasarana kesehatan dan pendidikan, program makan bergizi gratis dan pemberian insentif kader Posyandu.
Ketiga:
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana, dengan tantangan seperti banjir dan pengelolaan sampah.
“Ditangani melalui penguatan regulasi permukiman dan sampah, optimalisasi penanganan bencana dan fasilitas penunjangnya,” ujar Andi Arif Agung.
Keempat:
Infrastruktur Berkualitas dan Utilitas Kota dengan optimalisasi sambungan PDAM, pembangunan sumur bor, dan fasilitasi jaringan gas rumah tangga.
Kelima:
Kota Cerdas dan Nyaman Huni dengan fokus utama penanganan kemacetan dan ketertiban umum.
“Rekomendasi meliputi pelebaran dan pembangunan jalan baru, optimalisasi transportasi umum, penertiban parkir liar dan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load),” jelasnya.
Keenam: Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif dan Inovatif.
Meliputi penguatan regulasi aset, optimalisasi SPBE, pembangunan command center, peningkatan kapasitas ASN.
Ketujuh: Sinergi dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“DPRD menekankan pentingnya harmonisasi program antara Kota Balikpapan, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar sejalan dengan pembangunan IKN,” pungkas Andi.
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Kominfo Balikpapan)
BACA JUGA