Ribuan Rekening Terafiliasi Judol Diblokir, Nilai Transaksinya Rp 600 Miliar
Diterbitkan 02 Mei 2025, 09:30 WIB

Ilustrasi, rekening judol diblokir. (smartrt)
SMARTRT.NEWS – Lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi aktivitas judi online alias judol, diblokir PPATK. Nilai transaksi dari ribuan rekening itu mencapai Rp 600 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merilis pembekuan rekening terkait judol. Lagkah ini sebagai bagian Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Selain itu, upaya kolaboratif lintas instansi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan, pemblokiran rekening juga untuk memperkuat peran masyarakat luas memerangi maraknya praktik judol.
Ia mengungkap, aktivitas kriminal mulai penipuan sampai prostitusi kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol.
Karena itu, pemblokiran oleh PPATK sebagai misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.
“Proses penegakan hukum bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga karena ketergantungan judi online,” ujar Ivan dalam keterangan pers, menukil Jumat (2/5/2025).
PPATK, lanjut Ivan, mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat sipil.
Kerja sama ini menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Dengan begitu, aliran uang untuk kegiatan ilegal itu juga bisa dicegah.
Menurutnya, pelaku judol sering kali berupaya memenuhi kebutuhan agar aktivitas ilegal tersebut bisa terus berjalan.
“Upaya memerangi judol ini sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ujar Ivan.
Perkuat Integritas Sistem Keuangan Nasional
Ia meyakini Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan.
“Sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” ujar Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah mengingatkan perkembangan judol di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Untuk itu pihaknya meminta penguatan sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas hal ini.
Ivan Yustiavandana berujar, tantangan masalah judi online di Indonesia, semakin besar. Menurutnya, bila tidak ada penanganan bersama, uang perputarannya judi ini bisa mencapai Rp 1.200 triliun.
Ia bilang, besarnya potensi perputaran uang judol dalam negeri karena para bandar dan pemain tidak kehabisan akal mensiasati usaha pemberantasan Pemerintah.
“Mereka terus mencari cara agar bisa deposit maupun withdraw dalam praktik haram itu. Usaha yang sama, mungkin menjadi tantangan dalam pemberantasan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal,” ingat Ivan, pada Senin (21/4/2025).
Ia mengingatkan pula, tantangan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal terus berkembang. Para pelaku memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto, hingga platform online lain.
Dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU pada 2024, ungkap Ivan, perjudian menduduki peringkat ketiga sebagai tindak pidana yang melibatkan nominal transaksi terbesar.
Posisi ini mengalahkan perputaran uang dalam tindak pidana narkotika.
Ia merinci, tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar total nominal transaksinya sebesar Rp 984 triliun.
Lalu dugaan pidana bidang perpajakan Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun. Karena itu, usaha bersama memberantas judol harus semakin gencar dan massif.