Revisi KUHAP Diharapkan Rampung Sebelum Januari 2026

Oleh redaksi-j pada 24 Agu 2025, 11:22 WIB

Gedung Senayan DPR RI / DPR

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menekankan urgensi percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengingatkan agar revisi UU KUHAP segera disahkan sebelum Januari 2026, demi menjamin kepastian hukum acara pidana di Indonesia.

“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan,” ujarnya, dikutip dari laman DPR.

“Artinya, hukum pidana acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung,” tambahnya.

Serap Aspirasi Aparat Penegak Hukum Daerah

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, BNN, serta pengadilan.

Gilang menegaskan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah penting untuk memperkaya substansi revisi KUHAP yang tengah dibahas DPR.

“Masukan dari aparat di daerah akan membuat KUHAP lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan praktik hukum di lapangan,” jelasnya.

Keseimbangan Hak Korban dan Penegak Hukum

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa KUHAP baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara hak korban, hak tersangka, peran pengacara, serta kewenangan aparat penegak hukum (APH).

KUHAP yang direvisi diharapkan juga dapat menjawab tantangan penegakan hukum modern, termasuk perkembangan teknologi digital.

“Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legasi yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” tegas Gilang.

Urgensi Penyelesaian KUHAP Baru

Sejak KUHP baru disahkan, keberadaan KUHAP yang mutakhir menjadi kebutuhan mendesak agar penegakan hukum di Indonesia tidak timpang. Tanpa KUHAP yang jelas, pelaksanaan KUHP baru akan menghadapi hambatan teknis maupun yuridis.

Dengan target pengesahan sebelum Januari 2026, DPR dihadapkan pada tantangan menyelesaikan pembahasan pasal-pasal krusial KUHAP. Keberhasilan revisi ini akan menentukan arah sistem peradilan pidana Indonesia di masa depan.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR)