Retribusi Masih Minim, Dishub Bidik Pasar dan Kantong Parkir Aset Pemkot

jukir Balikpapan
Jukir Balikpapan sedang berdialog dengan petugas Dishub Balikpapan.(Foto: smartrt.news/rama)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2025 bisa menembus angka Rp2 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, realisasi yang tercapai baru sekitar Rp600 juta, atau kurang dari sepertiga dari total target.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong peningkatan penerimaan dari sektor ini. Salah satunya dengan membuka titik-titik parkir tambahan di lokasi strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang potensial secara ekonomi.

“Kami akan maksimalkan pengelolaan kantong-kantong parkir yang menjadi aset Pemkot. Ada tiga lokasi utama yang jadi prioritas kami, yakni Dome Balikpapan, Gedung Kesenian, dan Stadion Batakan,” jelas Fadli.

Menurut Fadli, sistem pengelolaan akan dilakukan secara kombinatif antara parkir manual dengan juru parkir binaan serta penerapan teknologi parkir otomatis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memperkecil potensi kebocoran retribusi di lapangan.

Rencana Pengadaan Gate Parkir dan Sistem Cashless

Sebagai langkah modernisasi, Dishub juga berencana menghadirkan gate parkir otomatis untuk mendukung sistem parkir yang lebih tertib dan profesional. Teknologi ini akan dipadukan dengan sistem pembayaran nontunai (cashless) untuk memberikan kemudahan bagi pengendara.

“Kami sedang mengkaji pengadaan alat parkir baru yang bisa digunakan dengan sistem pembayaran digital. Selain meningkatkan transparansi, ini juga akan mengedukasi masyarakat untuk terbiasa dengan transaksi elektronik,” ungkapnya.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjadikan Balikpapan sebagai kota cerdas (smart city), di mana pengelolaan parkir menjadi bagian dari sistem transportasi terintegrasi berbasis teknologi.

Bedakan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Fadli turut menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pengelola parkir swasta (pihak ketiga) dan disetor langsung ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), sedangkan retribusi parkir yang menjadi target Dishub berasal dari pengelolaan langsung di bawah dinas.

“Kalau pajak parkir masuk ke BPPDRD karena itu dari pihak ketiga. Sementara yang masuk sebagai PAD melalui Dishub adalah retribusi dari lokasi yang dikelola langsung,” terangnya.

Evaluasi Parkir Meter, Bidik Pasar Tradisional

Dishub Balikpapan juga sempat mengoperasikan parkir meter beberapa tahun lalu, namun tidak lagi difungsikan karena berbagai kendala teknis dan operasional. Fadli mengakui hal ini dan menyebut pihaknya tengah mengevaluasi kemungkinan untuk menghidupkan kembali sistem tersebut dengan pendekatan yang lebih tepat.

“Memang dulu pernah digunakan parkir meter, tapi tidak berlanjut. Sekarang kami lakukan evaluasi menyeluruh, agar jika sistem itu dihidupkan kembali bisa benar-benar efektif,” ujarnya.

Selain menambah lokasi baru dan teknologi parkir, Dishub juga membidik tujuh pasar tradisional di Balikpapan sebagai sumber potensial retribusi. Pasar-pasar tersebut dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat yang padat, namun pengelolaan parkirnya masih belum maksimal.

“Pasar-pasar akan jadi target penting. Di sana potensi parkir cukup tinggi, dan selama ini banyak yang belum tergarap maksimal. Kami ingin hadirkan sistem yang tertib tapi juga ramah bagi pedagang dan pengunjung,” tutup Fadli.

Dengan serangkaian langkah strategis ini, Dishub optimistis mampu mengejar ketertinggalan realisasi PAD parkir dan sekaligus menata sistem perparkiran kota agar lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Dishub Balikpapan)

Tinggalkan Komentar