Remisi Dasawarsa Akan Diberikan pada HUT RI ke-80, Ini Syaratnya

Menteri Imipas Agus Andrianto duduk lesehan dan makan siang bersama WBP Rutan Kebonwaru Bandung,.(Foto : Dok.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dikutip dari Info Publik.
Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap satu dekade, dan hanya berlaku bagi narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Syarat Ketat: Tidak Pernah Melanggar Tata Tertib Selama 10 Tahun
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa remisi dasawarsa hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani pembinaan.
“Yang berhak adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun. Remisi ini akan kembali diberikan pada tahun 2035,” jelas Mashudi.
Besaran remisi dasawarsa ditetapkan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan konsistensi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan jangka panjang.
Diberikan Melalui Asesmen dan Penurunan Risiko
Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa dilakukan secara terukur dan profesional, melalui proses asesmen dan evaluasi risiko.
Hanya narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat risiko dan perubahan perilaku yang signifikan yang akan mendapat remisi ini.
Selain sebagai penghargaan, kebijakan remisi dasawarsa juga dimaksudkan untuk memotivasi seluruh warga binaan agar terus mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami harap remisi dasawarsa ini menjadi insentif moral yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” pungkas Mashudi.
(Tim Smartrt.neer/Johan/Sumber : Info Publik)