Rehabilitasi Narkoba Gratis di BNN: Begini Cara Daftarnya!

Narkoba
Ilustrasi, pengguna narkoba. (Freepik)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat pendekatan rehabilitatif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, terutama bagi pengguna yang telah mengalami ketergantungan.

Pendekatan ini bukan hanya bersifat penyelamatan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rehabilitasi diposisikan sebagai jalan utama untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial pengguna agar dapat kembali hidup produktif dan bebas dari jeratan narkoba.

Layanan Rehabilitasi Sukarela BNN: Gratis dan Rahasia Terjamin

Masyarakat yang ingin pulih dari ketergantungan narkotika dapat mengakses layanan rehabilitasi sukarela di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN Pusat. Proses ini gratis dan dijamin kerahasiaannya.

Alur Pendaftaran Rehabilitasi Narkoba di BNN

Berikut langkah-langkah pendaftaran layanan rehabilitasi narkoba secara sukarela:

  1. Kunjungan ke Klinik IPWL BNN Pusat
    Calon klien datang langsung ke klinik BNN.
  2. Penerimaan Awal dan Registrasi
    Data pribadi klien dicatat sebagai tahap awal administratif.
  3. Skrining Awal
    Dilakukan untuk menilai kondisi awal penggunaan narkoba.
  4. Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan Dasar
    Klien menjalani pemeriksaan medis oleh tenaga profesional.
  5. Asesmen dan Penentuan Jenis Rawatan
    Hasil asesmen akan menentukan apakah klien akan mengikuti program rawat jalan atau rawat inap.
  6. Program Pascarehabilitasi
    Pendampingan berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan pemulihan.
  7. Penerbitan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi (jika dibutuhkan)
    Surat ini dapat digunakan untuk kepentingan hukum atau administratif.

Syarat Administratif:

Untuk mengikuti layanan rehabilitasi, klien wajib melengkapi persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP klien dan penanggung jawab
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Datang bersama keluarga atau wali sebagai pendamping

Akses Informasi dan Hotline

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi: rehabilitasi.bnn.go.id
Atau menghubungi hotline BNN yang tersedia 24 jam.

(Tim Smartrt.news/Johan/sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar