Kemnaker: Regulasi THR Terbit Minggu Depan, Skema untuk Ojol Digodok

SMARTRT.NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan aka Kemnaker memastikan regulasi THR berupa surat edaran Tunjangan Hari Raya bagi pekerja segera terbit pekan depan. Skema pembagian THR bagi pengemudi ojek online juga masuk dalam pembahasan yang poin-poinnya akan tercantum dalam aturan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan pihaknya masih menyiapkan Surat Edaran. SE itu nantinya sebagai pedoman pelaku usaha memberikan THR kepada pekerja swasta. Termasuk pengemudi transportasi online atau daring.
Meski demikian, nantinya SE THR antara pekerja swasta dan pengemudi ojek online akan dibuat terpisah.
“Iya, pasti surat edaran THR sebelum lebaran dong, Insya Allah minggu depan terbit,” ujar Indah, memberi keterangan resminya, dinukil Jumat (28/2/2025)
Indah mengatakan jika skema pembagian THR bagi pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan oleh Kemnaker. Pihaknya tengah menggodok formula yang tepat agar pemberian THR lebih adil, terutama bagi pengemudi yang aktif dan tidak aktif.
Godok Formulasi untuk Driver Aktif dan Tidak
“Formulanya masih kita godok. Karena ojek online, kurir online, taksi online ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua sama rata. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas,” ujarnya.
Selain itu, Kemnaker juga masih mempertimbangkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan bagi pengemudi transportasi daring.
Ia bilang, para pekerja dan pihak aplikator punya pandangan yang berbeda terkait istilah insentif untuk lebaran. Sebelumnya aplikator ingin menggunakan istilah berupa Bantuan Hari Raya (BHR), akan tetapi para pekerja ingin menggunakan istilah THR.
Di sisi lain, pemerintah masih mempertimbangkan kriteria pengemudi transportasi daring yang berhak menerima THR. Sebab, ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama, tapi yang lain hanya menjadikannya pekerjaan sampingan.
Perwakilan inDrive mengakui mereka masih berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait penyusunan skema THR untuk ojol yang tepat, adil, sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Manajer Komunikasi inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengatakan kalau mengacu program tahun lalu, pihaknya pernah memberikan insentif khusus bulan Ramadhan, namun bukan THR.
Lalu, nominal insentif menyesuaikan kinerja masing-masing pengemudi selama periode tertentu sesuai aturan perusahaan.
“Kami sempat audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ride-hailing dan juga teman-teman driver,” ujar Wahyu. Ia bilang pihaknya masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat.
BACA JUGA