Ramai-Ramai Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta, Giliran Sammy Simorangkir-Lesti Bersaksi
Diterbitkan 22 Jul 2025, 22:26 WIB
Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora saat menjadi saksi pemohon pada sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Smartrt.news, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghadirkan dua penyanyi terkenal, Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lestiani (Lesti Kejora), sebagai saksi dalam sidang uji materi Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (22/7).
Sidang ini menguji sejumlah pasal dalam UU tersebut, yaitu Pasal 9 ayat (2), ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Di ruang sidang, Lesti dan Sammy sempat menyanyikan potongan lagu ciptaan mereka sendiri, setelah menyampaikan kesaksian di hadapan hakim konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menanyakan kepada Lesti apakah ia memiliki lagu ciptaan sendiri, dan memintanya menyanyikan lagu tersebut.
“Seperti apa lagunya coba biar kami dengar. Lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Kalau ciptaannya sendiri kan boleh. Coba satu bait saja,” ucap Suhartoyo.
Lesti pun menyanyikan sebait lagu berjudul Angin yang ia ciptakan bersama suaminya, Rizky Billar, dan dirilis pada 2024. Suhartoyo langsung meminta hadirin tidak bertepuk tangan. “Jangan tepuk ya,” katanya.
Suhartoyo juga meminta Sammy menyanyikan lagu ciptaannya sendiri ketika masih tergabung di Kerispatih.
“Kalau Sammy yang ciptaannya sendiri ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri lho,” tuturnya.
Sammy menyanyikan sepenggal lagu Bila Rasaku Ini Rasamu (2008), yang disebut sebagai lagu favorit Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sammy Dilarang Menyanyikan Lagu Kerispatih, Kecuali Bayar
Dalam kesaksiannya, Sammy mengaku pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih kecuali membayar Rp5 juta per lagu. Larangan tersebut disampaikan secara lisan oleh pihak Kerispatih atas permintaan Badai, pencipta utama lagu-lagu Kerispatih.
“Saya turut membesarkan nama grup tersebut dan menjadi bagian penting dalam perjalanan berbagai lagu yang saat ini dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Sammy.
Ia menuturkan bahwa situasi makin rumit setelah Badai keluar dari Kerispatih. Setelah hengkang, Badai melayangkan somasi kepada Sammy dan Kerispatih melalui media sosial dan media massa, serta menyatakan pelarangan bagi mereka membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Badai bahkan menyodorkan draf perjanjian tertulis yang mensyaratkan Sammy dan Kerispatih membayar 10 persen dari honor pertunjukan bila ingin menyanyikan lagu ciptaannya. Sammy menolak ketentuan itu.
“Hal ini menunjukkan bahwa tafsir mengenai adanya kewenangan untuk melarang orang lain termasuk pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu berasal dari Badai sendiri, bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti,” ujarnya.
Ia mengklaim sebagai bagian dari rekaman resmi lagu-lagu tersebut dan merasa sah membawakannya.
Lesti Pernah Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Lesti mengungkap pernah menerima somasi dari kuasa hukum Yonni Dores, pencipta lagu Ranting, pada 1 Maret 2025. Lesti membawakan lagu itu dalam kurun 2016–2018 atas permintaan penyelenggara acara.
Namun, Yonni Dores menuding Lesti melanggar hak cipta dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
“Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya, karena dengan adanya laporan tersebut, saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta,” kata Lesti.
Ia menjelaskan bahwa sebagai penyanyi profesional, dirinya hanya tampil sesuai kesepakatan dan tidak mengurus langsung perizinan atau royalti.
“Saya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti,” katanya.
Lesti menilai laporan pidana dari pencipta lagu menunjukkan kekaburan norma dan ketimpangan posisi hukum antara pencipta dan pelaku pertunjukan.
“Jika penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional,” ucapnya.
Musisi Lain Juga Ajukan Permohonan
Selain Sammy dan Lesti, sejumlah musisi juga mengajukan permohonan uji materi dalam perkara ini. Untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, para pemohon di antaranya Armand Maulana, Ariel “Noah”, dan 27 pelaku pertunjukan lainnya.
Mereka menyoroti ketentuan UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir dan merugikan pelaku pertunjukan. Salah satu contohnya adalah kasus Agnez Mo yang digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja. Pengadilan memutus Agnez Mo harus membayar ganti rugi Rp1,5 miliar dan kini menghadapi proses hukum pidana.
Untuk Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, lima pelaku pertunjukan dari T’Koes Band serta Saartje Sylvia juga mengajukan permohonan. T’Koes Band mendapat larangan menyanyikan lagu-lagu Koes Plus oleh ahli waris sejak 22 September 2023, meskipun mereka mengaku telah membayar royalti melalui LMK dan memberikan kompensasi kepada ahli waris.
Mereka menilai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Sebab izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tetap bisa mendapat penolakan meski royalti sudah musisi bayarkan.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta yang hadir langsung dalam sidang menilai masalah ini sebagai persoalan konkret akibat penerapan UU Hak Cipta. “Perlu penyelesaian bersama antara para pemohon, pemegang hak cipta, dan LMK/LMKN,” tegasnya.***
(Tim Smartrt.news/Kontributor Achmad/MK RI)
