Rabu Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilgub Kaltim 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi. (MK)

SMARTRT.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota, selama dua hari. Yakni, Selasa (4/2/2025)  dan Rabu besok.

Untuk Pilgub Kaltim, putusaan sela akan dibacakan pada Rabu 5 Februari 2025. Putusan sela ini akan menentukan nasib gugatan para peserta pilkada. Pada sidang 30 Januari 2025 lalu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan sela akan dibacakan hari ini.

Pembacaan putusan sela dipercepat dari jadwal sebelumnya. Dalam regulasi MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan sela akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. MK juga membatasi jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024.

MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Suhartoyo menuturkan MK memberi keleluasaan kepada para pihak. Ia bilang dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” ujarnya.

Adapun pembacaan sidang hari ini, sebanyak 47 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 berguguran dalam sesi kedua pembacaan putusan/ketetapan dismissal.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua hari ini, hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

“Sesi sore sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan, selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus dan ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Arief Hidayat.

Bagi pihak yang dinyatakan lolos dalam dismissal, lanjut Arief, persidangan selanjutnya akan diadakan pada 7-17 Februari dengan agenda pembuktian. Dalam sesi tersebut para pihak diberi kesempatan menghadirkan saksi dan saksi ahli.

Anggota tim Kuasa Hukum paslon Isran-Hadi menyampaikan optimismenya terkait putusan sela. “Tanggal 5 putusan dismissal. Kalau melihat fakta-fakta di sidang sebelumnya, kami optimis lanjut,” ujarnya.

Pihaknya pun telah menyiapkan para saksi yang diklaim akan menguatkan dalil yang sudah diajukan. Yakni gugatan soal terstruktur, sistematis dan masif murni, yang diyakini akan dinyatakan layak dilanjutkan. Pihaknya juga mengklaim ada 153 alat bukti yang diajukan.

Adapun tim Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy Mas’ud Seno Aji, Sudarno menegaskan optimismenya. Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjut ke tahap berikutnya. Dengan kata lain, tidak lolos dalam sidang dismissal dan MK akan mengakhiri gugatan pihak paslon 01.

Pihaknya optimis gugatan tidak akan berlanjut karena selisih suara sangat signifikan sampai 11,3 persen. “Selisih suaranya jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang,” ujarnya. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan MK.