Putusan Sela: Hakim MK Tolak Gugatan Isran-Hadi

Rafli Harun
Kuasa Hukum Isran Hadi, Refly Harun. (MK)

SMARTRT.NEWS – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024. Gugatan itu diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran- Hadi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (5/2) malam oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat. Sidang dismissal itu juga disiarkan langsung melalui Channel MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait kedudukan hukum.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menegaskan pihaknya berwenang mengadili perkara tersebut dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Namun, terkait kedudukan hukum, MK menilai pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalil Kartel Politik Tak Terbukti

Selain itu, MK menilai dalil pemohon soal kartel politik atau politik borong partai oleh Koalisi Indonesia Maju yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, Rudi-Seno, tidak beralasan menurut hukum.

“Tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” tegas Arief.

Terkait tuduhan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 2, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup.

“Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Gakumdu telah menerima laporan dan melakukan klarifikasi, namun tidak ditemukan bukti cukup untuk menindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana,” jelas Arief.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dapat menetapkan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2024–2029.

Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3, pada Kamis (9/1/2025).

Pemohon membaginya dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Berawal Dugaan Borong Partai

Soal kartel politik, Pemohon menilai ada dugaan memborong semua partai politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilgub Kalimantan Timur.

Namun hal tersebut tak terjadi, karena kontestasi diikuti dua pasangan calon. Pemohon diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait diusung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah yang sedianya dilakukan 6 Februari 2025, ditunda. Pelantikan kepala daerah tahap pertama kemungkinan akan digelar antara 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Tito menjelaskan, awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 6 Februari 2025. Tapi, MK akan membacakan putusan sela untuk menetapkan gugatan yang lanjut sidang pada 4 dan 5 Februari 2025.

“Mempercepat jadwal putusan sela sebelumnya, kalau nggak salah 13 Februari. Nah ini mempercepat,” jelas Tito, pada Jumat (31/1/2025).

Karena itu, Kemendagri memutuskan menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan sengketa yang akan lanjut sidang di MK atau tidak. Nantinya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan gugatannya ditolak MK akan dilakukan secara bersamaan.

Menurutnya Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Redaksi