PSU Pilbup Mahakam Ulu Siap Digelar 20 Mei 2025, Kini Usai Pengambilan Nomor Urut

Smartrt.news, MAHAKAM ULU,- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024 setelah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui kontrak politik dengan ketua RT di berbagai kecamatan.
PSU akan diikuti oleh Paslon Yohanes Avun-Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, serta pasangan baru yang diusung partai pengusung Paslon 3. KPU Mahakam Ulu telah mengajukan anggaran PSU sebesar Rp14,5 miliar, dengan sisa dana hibah Rp13 miliar, masih diperlukan tambahan Rp1,5 miliar dari Pemkab Mahulu.
Sementara itu, pasangan Angela Idang Belawan-Suhuk resmi mendaftarkan diri sebagai Paslon pengganti ke KPU Mahulu. Proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan, dan kini dalam tahap pendaftaran dan pengambilan nomor urut 3.
Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu melaksanakan pengamanan kegiatan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu yang berlangsung pada 23 Maret 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan PSU serentak pada 20 Mei 2025.
Selain itu, Polres Mahakam Ulu juga berkoordinasi dengan pihak KPU, Bawaslu, serta tim pengamanan dari masing-masing pasangan calon guna menjaga ketertiban selama proses pendaftaran berlangsung. Sejumlah personel juga disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi guna menghindari kemacetan akibat meningkatnya mobilitas pendukung paslon.
Beberapa pasangan calon telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Mahakam Ulu. Proses pendaftaran berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tidak hanya itu, Polres Mahakam Ulu juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung.
Kontrak Politik Ketua RT di Mahakam Ulu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu setelah menemukan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilbup 2024. Pelanggaran ini terkait dengan kontrak politik yang melibatkan ketua RT di sejumlah kecamatan.
MK menemukan adanya dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Paslon Nomor Urut 3. Setidaknya, 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan terlibat dalam kesepakatan ini. Dalam sidang, pihak terkait tidak membantah keberadaan kontrak tersebut.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, janji politik dalam kampanye memang diperbolehkan selama dituangkan dalam visi, misi, dan program kerja. Namun, dalam kasus ini, kontrak politik bukan sekadar janji kampanye, melainkan bagian dari strategi pemenangan yang sistematis. Para ketua RT yang menandatangani kontrak mendapat tugas untuk mensosialisasikan program pasangan calon kepada warga.
Dugaan Suap dan Vote Buying
Kontrak politik ini menjanjikan Alokasi Dana Kampung senilai Rp4-8 miliar per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar Rp5-10 juta per dasawisma per tahun. MK menilai skema ini sebagai bentuk vote buying atau praktik suap kepada pemilih.
“Kontrak ini bukan sekadar kesepakatan biasa, melainkan perjanjian yang bersifat privat dan berisi janji pemberian uang. Ini jelas merupakan praktik suap,” ujar Saldi.
Lebih lanjut, kontrak tersebut menempatkan para ketua RT sebagai bagian dari tim pemenangan, yang secara aktif mengajak warga untuk memilih Paslon Nomor Urut 3. Dalam klausul kontrak, ketua RT bahkan diberikan tugas untuk mensosialisasikan isi perjanjian kepada warga di lingkungannya.
Diskualifikasi dan PSU
Berdasarkan temuan tersebut, MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pilbup Mahakam Ulu 2024. Selain itu, MK juga memerintahkan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
MK menegaskan bahwa PSU harus tetap melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Sementara itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 3 diberi kesempatan untuk mendaftarkan calon baru. Jika ada pasangan calon baru, mereka harus menjalani proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta PSU.
“PSU ini bertujuan untuk menjaga demokrasi yang jujur dan adil, serta memastikan hak konstitusional pemilih tetap terjaga,” pungkas Saldi.***
*Tim SmartRT.news/anang/sumber: MA/KPU Kukar, Humas Polres Mahulu)
BACA JUGA